MEDAN (Waspada) Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE mengajak warga meningkatkan kesadaran, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Mengingat, masalah sampah masih saja menjadi momok di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang dilaksanakan didua lokasi Jln .Pancasila, Gg Sekolah Kel.Mandala – III Kec. M. Denai dan Jln . Sumber Bakti, Gg. Tower Indah Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas, Sabtu (8/3).
“Masalah sampah tidak hanya terjadi di kecamatan ini dan di Kota Medan saja, tapi juga di seluruh dunia. Dalam setiap Sosperda saya selalu mengangkat masalah sampah karena ini masih terus jadi masalah,” ucap David.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, jika sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memiliki dampak yang banyak. Tidak hanya bisa menjadi sumber penyakit tapi sampah yang dibuang sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya banjir.
Berdasarkan Perda Pengelolaan Persampahan itu, David menegaskan Camat harus melaporkan permasalahan sampah paling lama 3 bulan sekali kepada walikota atau dinas terkait. Tujuannya, agar masalah persampahan di kecamatannya cepat diselesaikan.
Mengingat, masalah yang kerap terjadi adalah masalah pengangkutan sampah yang tidak rutin diangkut oleh petugas terkait.
Terkait masalah retribusi sampah, David Roni menjelaskan bahwa Perda ini baru saja disahkan. Perubahan dari Perda sebelumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2015, memang tidak terlalu signifikan.
“Contoh, masalah retribusi sampah yang belum jadi dinaikkan. Kenapa naik? Karena pengelolaannya butuh proses yang panjang,” katanya.
Dengan hadirnya Perda revisi pengelolaan persampahan ini pengelolaan sampah di Kota Medan dapat ditangani dengan lebih baik dan optimal. Sehingga permasalahan persampahan di Kota Medan dapat diselesaikan secara terorganisir,” tutur David. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat Sosperda nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jln .Pancasila, Gg Sekolah Kel.Mandala – III Kec. M. Denai, Sabtu (8/3). Waspada/ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.