Scroll Untuk Membaca

Medan

Sosper Pengelolaan Persampahan, David G Sinaga Terus Jngatan Warga Sadar Kebersihan Lingkungan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, tak ada henti-hentinya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Medan untuk meningkatkan kesadaran didalam menjaga kebersihan lingkungan di daerah tinggalnya masing-masing.

Hal ini dikatakannya saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Tahun 2021 No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di Jl.Trikora I, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (18/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosper Pengelolaan Persampahan, David G Sinaga Terus Jngatan Warga Sadar Kebersihan Lingkungan

IKLAN

“Dengan penanganan sampah yang benar akan berdampak bagus untuk kesehatan. Selain itu, dengan mewadahi sampah dengan benar akan meminimalisir kondisi banjir,” ucapnya.

David mengatakan, jangan lagi ada sampah berserak yang akhirnya jatuh ke parit dan mengakibatkan parit jadi tumpat sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir.

“Kita harus sadar dengan kebersihan, budayakan kutip sampah, kebersihan itu sangat penting,” tuturnya.

Seiring itu, David Roni juga mendorong Pemko Medan memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di Kota Medan. “Jika warga dan Pemko Medan saling mendukung dalam upaya kebersihan, maka lingkungan kita akan bersih,” ujarnya.

David Roni yang juga Ketua DPD BAPERA Kota Medan ini menambahkan, terkait sarana pendukung kebersihan, ditahun 2022 DPRD bersama Pemko Medan sudah mensahkan anggaran sampah di APBD TA 2022 sebesar Rp 496,6 miliar lebih. Begitu juga pengadaan truk sampah ditambah 10 unit dan 100 becak.

Selain itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dapat membentuk Bank sampah di setiap lingkungan. Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian.

“Mari kita mulai mendirikan Bank sampah, memilah dan mewadahi sampah mulai dari rumah dan lingkungan,” imbuhnya.

Diketahui, dalam Perda No 6 Tahun 2015 disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, saat menggelar Sosper Tahun 2021 No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di Jl.Trikora I, Kel.Tegal Sari Mandala (TSM) II, Kec. Medan Denai, Sabtu (18/6). Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE