MEDAN (Waspada): Mendukung program Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution di dalam membenahi infrastruktur, ekonomi dan mendorong meningkatnya Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.3 Tahun 2011 Tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan, kepada ratusan masyarakat di Jl. Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Minggu (30/10).
Dalam kegiatan Sosperda tersebut, Politisi muda Partai PDI-Perjuangan kota Medan ini mengungkapkan, pembangunan infrastruktur dan aspek lainnya yang digaungkan oleh Walikota Medan, mustahil terwujud tanpa peran serta dari warga masyarakat didalam membayar PBB.
“Dengan lancarnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan milik masyarakat, target capaian PAD Kota Medan dari sektor PBB dapat maksimal. Sehingga rencana pembangunan yang diprogramkan oleh Pemko Medan bisa terlaksana,” kata David Roni.
Selain menjelaskan pentingnya masyarakat membayar PBB, anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga mengingatkan bahwa uang hasil pembayaran PBB tersebut, akan digunakan untuk pembangunan Kota Medan .
“Selama ini, PBB seperti momok bagi masyarakat, begitu ada surat penagihan PBB yang datang kerumah, langsung mereka kabur. Padahal hasil dari pembayaran PBB itu sudah kita nikmati bersama, salah satunya pembangunan infrastruktur, kesehatan dan prasarana lainnya,” jelasnya.
Memasuki sesi tanya jawab, Salpita warga Jalan Medan Area Selatan Gg Penghulu bersama Wita warga Jalan Medan Area Selatan Gg. Kebangsaan, yang memenuhi undangan Sosialisasi Perda itu menyebut, ketika masyarakat meminta keterangan surat pengurangan pembayaran PBB ke kantor Lurah, sangat sulit.
“Sementara kami warga tak mampu, dan tak mempunyai penghasilan tetap. Sedangkan salah satu syarat pengurangan pajak PBB, petugas menyuruh kita membawa surat keterangan dari Kantor Lurah. Mohon penjelasannya pak,” ujar mereka.
Menjawab pertanyaan Salpita dan Wita, David Roni yang juga Ketua DPD BAPERA Kota Medan mengatakan, saat ini merupakan era digitalisasi, masyarakat tinggal mendownload aplikasi pembayaran PBB di internet.
“Boleh juga langsung membayarnya ke Indomaret dan Alfamart bertanda khusus, yang menerima pembayaran PBB,” tuturnya. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, gelar
SosperdaNo.3 Tahun 2011 Tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan, di Jl. Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Minggu (31/10). Waspada/Yuni Naibaho