MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga berharap seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan untuk mendaftarkan warga di lingkungannya yang ekonomi rendah dan belum pernah mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah untuk masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Karena yang paling tahu kondisi warga d lingkungan itu ya Kepling. Kalau ada yang miskin dan belum pernah mendapatkan Bansos segera masukkan ke DTKS. Kepling yang peduli dan tanggap atas permasalahan yang dihadapi oleh warganya itu harus didukung,” ujarnya saat
menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang berlokasi di Jl Menteng Raya Kel Binjai Kec Medan Denai, Sabtu (1/7).
Menurut Politisi PDIP ini, ia masih ada menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat atas ketidakmerataan penyaluran bansos dari pemerintah. “Saat ini pemerintah memberikan bantuan berdasarkan data masyarakat yang terdaftar di DTKS. Apabila masyarakat belum terdaftar di DTKS, maka bantuan sosial itu tidak dapat diterima. Untuk itu, mintalah Kepling mendaftarkan ke DTKS yang nantinya diteruskan ke kantor Lurah kemudian ke Dinas Sosial kota Medan,” jelasnya.
Disamping itu, sambung David, banyak warga yang terdaftar di DTKS namun tidak mendapatkan bantuan. Itu disebabkan terbatasnya anggaran pemerintah. Ketika ada bantuan dari pemerintah, maka warga yang terdaftar di DTKS akan diprioritaskan.
Sementara itu, Dedy Irwanto Pardede koordinator PKH wilayah kota mewakili Dinas Sosial Kota Medan dalam paparannya kembali mengungkapkan, bahwa terkait perda ini ada beberapa hal penting yang harus masyarakat ketahui.
“Perda Kemiskinan ini wajib diketahui oleh masyarakat Kota Medan. Kalau tetangga bapak ibu yang belum mengetahui Perda ini, mohon diberitahukan,” tukasnya.
Dedy Pardede juga menyebut, ada hak warga miskin berupa hak mendapatkan sandang pangan. Bisa berupa Pelayanan Kesehatan. Di antaranya, pelayanan kesehatan UHC. Hak atas pelayanan Pendidikan. Baik itu program Beasiswa dan hak atas rasa aman dan hidup nyaman.
“Namun yang terpenting di pasal 11 Hak tertib Administrasi. Warga Kota Medan harus mempunyai data diri berupa KTP maupun KK. Kalau data ini dimiliki, barulah mendapatkan hak dilayani oleh Pemko Medan, sehingga terdaftar di DTKS,” terangnya.
Dedy Pardede juga menyatakan bahwa yang mengeluarkan surat keterangan tak mampu (SKTM) saat ini Kepala Dinas Sosial Kota Medan.
“Masyarakat harus paham, bahwa surat keterangan penghasilan (SKP) itu, merupakan salah satu syarat dari beberapa syarat agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosial, baik PKH ataupun KIP,” tuturnya. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat Sosperda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang berlokasi di Jl Menteng Raya Kel Binjai Kec Medan Denai, Sabtu (1/7). Waspada/ist