Sosialisasi Perda Kesehatan, Afif Abdillah: Hak Masyarakat Menerima Pelayanan Kesehatan Prima

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus bisa menjamin pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang menyatakan salah satu penanggulangan kemiskinan adalah hak warga mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kondisi saat ini, masih banyak warga Medan belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan maksimal, salah satunya berobat ke Rumah Sakit dengan hanya menggunakan KTP,” ujarnya dalam sosialisasi Perda tersebut di Jl Rahmadsyah, Lapangan Barasokai Kel Kota Matsum I, Kec Medan Area, Sabtu (16/4).

Hadir dalam sosialisasi Perda, Camat Medan Camat Medan Area, Hendra Asmilan, perwakilan BPJS Kesehatan, Puskesmas dan tokoh masyarakat.

Dikatakan Ketua Fraksi Partai NasDem ini, pihaknya baik secara fraksi, partai dan pribadi tidak akan berhenti memperjuangkan hak pelayanan kesehatan secara prima kepada seluruh masyarakat Kota Medan dengan mendapatkan kepesertan BPJS kesehatan gratis.

“Ini harus karena kita memiliki anggaran yang besar untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan masyarakat. Apalagi sekarang keadaan perekonomian masyarakat semakin sulit terimbas pandemi covid 19. Jadi banyak yang tidak mampu lagi membayar iuran BPJS kesehatan dan ini harus menjadi perhatian Pemko Medan,” ungkap Afif.

Ia mengaku, sudah banyak menerima “jeritan” masyarakat kalau tidak busa membayar iuran BPJS kesehatan nya sehingga terjadi tunggakan hingga Rp 15 juta. “Jangankan bayar iuran dan tunggakan, untuk besok saja memenuhi kebutuhan hidup mereka tidak tahu lagi. Jadi kita akan perjuangkan hingga ke pemerintah pusat bagaimana agar ada pemutihan tunggakan itu,” tegasnya.

Disosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Sedangkan tujuan Perda agar Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Untuk masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Sementara itu, Camat Medan Area Hendra Asmilan, mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang masih diberlakukan oleh pemerintah, serta melakukan vaksinasi yang ada dilakukan di puskesmas. (h01)

  • Bagikan