Sopir Angkot Tabrak KA, Dijerat Pasal Pembunuhan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sidang kasus kecelakaan maut angkutan kota (angkot) vs Kereta Api tewaskan 4 penumpang yang terjadi di perlintasan Kereta Api Jalan Skip Medan beberapa waktu lalu digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/5).

Dalam persidangan, terdakwa Karto Manalu, sopir angkot Mini Wampu Trayek 123, didakwa jaksa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 338, 340 tentang Pembunuhan, Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.

Dalam sidang juga dihadirkan, dua korban selamat dari tabrakan, memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara.

Dua korban selamat yang dihadirkan yakni, Lindawati J Sihotang dan Novita Elisabet. Dalam kesaksiannya saksi Lindawati menerangkan, saat peristiwa kecelakaan maut yang terjadi pada 5 Desember 2021 lalu itu dirinya baru saja pulang usai mengajar di salah satu sekolah di Medan.

“Saya kan baru pulang selesai mengajar di sekolah di dekat Golden Plaza waktu itu. Nah, saya naik angkot itu (dikendarai terdakwa) dari bundaran SIB karena rumah saya ke arah Jalan Sekip juga,” jelasnya.

Lindawati mengaku trauma pasca peristiwa kecelakaan yang merenggut empat nyawa tersebut. Selain terpental ke luar dari angkutan umum yang ditumpanginya, Lindawati mengaku hanya mengingat kepala gerbong kereta yang semakin mendekat ke arahnya.

“Yang saya ingat pas kejadian itu cuma kereta api yang semakin mendekat ke angkot kami. Setelah itu saya terpental keluar angkot dari tempat duduk saya di belakang sopir,” tuturnya mengingat peristiwa yang terjadi.

Sementara itu saksi Novita Elisabet yang ketika itu menumpangi angkot dari kawasan simpang Jalan Sekip-Jalan Pabrik Tenun mengaku hanya mengingat para penumpang yang ketakutan dan menutup telinga mereka.

“Saya nggak ingat apa-apa, pak. Saya cuma ingat semuanya ketakutan sambil nutup kuping semua, habis itu saya sadar saya sudah di rumah sakit Royal Prima,” tuturnya.

Akibat peristiwa yang terjadi kedua saksi sempat mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Keduanya mengaku bahwa biaya perobatan selama dirawat pasca kejadian itu ditanggung oleh Jasa raharja.

Usai mendengar kesaksian kedua korban Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara selanjutnya menunda sidang untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda eksepsi.

Sementara, berkaitan perkara tersebut JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 338, 340 tentang Pembunuhan, Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.

Menurut JPU, penerapan pasal pidana tersebut diterapkan karena terdakwa diduga dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain dengan korban luka berat dan meninggal dunia alias pembunuhan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Karto Manalu, pada 4 Desember 2021 lalu seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Trayek 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.

Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.

Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya. (m32).

  • Bagikan