Soal Dana Hibah Rp 50 Miliar Koni Sumut, Jaksa Lakukan Kordinasi

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Tim jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan berkordinasi dengan Polda Sumut soal dana hibah Rp50 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan NPHD Nomor 900 /140/DISPORA SU/2019 dan 229 KONI-SU/III/2019, KONI Sumut diketahui mendapatkan dana hibah sebesar Rp50 miliar. Namun dari jumlah itu, BPK RI menemukan pemanfaatan anggaran senilai Rp979.459.000 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KONI Sumut.

“Setelah dicek di PTSP memang laporannya ada. Namun dari hasil yang dipelajari di bidang Pidsus sementara, ternyata laporan ini ada juga diterima di Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan (foto) kepada Waspada, Sabtu (8/12).

Karena adanya laporan yang sama dan untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara, maka, kata dia, harus dilakukan kordinasi terlebih dahulu.

“Kan tidak baik satu objek ditangani dalam tempat yang berbeda, antara kejaksaan dan kepolisian, jadi ini dikordinasikan supaya kita gak salah-salah,” ujarnya.

Kordinasi dilakukan, mengacu pada memorandum of understanding (MoU) antara kejaksaan dan kepolisian terkait penanganan pengaduan masyarakat (Dumas).

“Dasarnya karena ada kerjasama dengan Polda. Bukan hanya dengan Polda saja sebenarnya, tapi kerjasama ini sudah nasional antara sejumlah penegak hukum. Karena itu, kita kordinasi dululah penanganannya,” ujarnya.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Sumut melayangkan surat aduan kepada Kejatisu untuk memeriksa masalah dana hibah kepada KONI Sumut yang dinilai tidak jelas peruntukannya.

Ketua LSM DPW TOPAN-RI Sumut, Ir Roy Nainggolan, menduga adanya tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas di tubuh KONI Sumut.

“Selain merugikan negara, tindakan ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak pidana korupsi ini perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Roy beberapa waktu lalu.

Karena itu, ia mendesak agar Kepala Kejatisu segera memeriksa masalah dana hibah sebesar Rp50 miliar sesuai dengan NPHD Nomor: 900/140/Dispora SU/2019 dan 228 KONI-SU/III/2019.

Tender

Selain persoalan dana hibah kepada KONI Sumut yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan, Roy juga mengungkapkan adanya tender senilai Rp2,4 miliar untuk pemusatan latihan di asrama haji. Namun tender itu dilakukan secara tertutup, sehingga diduga adanya penyelewengan dalam tender tersebut.

Lebih jauh Roy juga menuntut komitmen Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang akan mengevaluasi KONI Sumut terkait anjloknya prestasi kontingen Sumut di PON XX tahun 2021 di Papua.

“Kita menuntut komitmen Gubernur Sumut untuk mengevaluasi KONI Sumut. Semua pengurus harus dievaluasi, termasuk ketuanya,” tegas Roy. (m32).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Soal Dana Hibah Rp 50 Miliar Koni Sumut, Jaksa Lakukan Kordinasi

Soal Dana Hibah Rp 50 Miliar Koni Sumut, Jaksa Lakukan Kordinasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *