MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) angkat suara perihal pengelolaan sistem parkir saat ini yang menjadi pertanyaan publik. Sistem parkir yang kondisinya kacau balau di lapangan selalu terjadi bentrok antar juru parkir dan pemilik kendaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Medan Suriono mengakui penerapan parkir berlangganan melalui barcode dan sistem e-Parking di lapangan memang masih jauh dari yang diharapkan.
“Semangat kita membuat terobosan parkir berlangganan memang untuk menaikkan PAD (pendapatan asli daerah). Tapi dalam praktiknya di lapangan, masih sering terjadi konflik antara juru parkir dan masyarakat,” ujar Suriono menjawab Waspada, Senin (21/4).
Suriono menyebutkan, sistem yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) akan segera dievaluasi secara menyeluruh. Dalam upaya perbaikan ke depan, Dishub akan meninjau kembali efektifitas sistem e-Parking.
Suriono menegaskan bahwa opsi pembayaran non-tunai masih menjadi pilihan utama, namun tetap mengakomodasi masyarakat yang belum memiliki akses ke metode pembayaran digital.
“Misalnya kita keluar dari mal tapi tidak punya OVO atau dompet digital lainnya, nantinya petugas akan membantu menge-tap sistemnya. Masyarakat tetap bisa bayar tunai ke jukir, dan jukir yang akan top-up ke sistem,” ungkap dia.
Saat ini, Dishub masih mengacu pada Perda mengenai tarif parkir dan Perwal sebagai dasar operasional, termasuk sistem barcode yang masih berlaku hingga masa aktifnya habis. Bagi warga yang telah mendaftar parkir berlangganan sejak Juli 2024, masa berlakunya akan berakhir pada 30 Juni 2025.
“Per 1 Juli 2025, kami akan mulai mengecek barcode yang masih aktif dan menghentikan penggunaannya. Perwal baru akan kami terbitkan sebelum tanggal tersebut untuk mengatur sistem parkir yang lebih baik,” katanya.
Terkait gaji juru parkir yang bertugas dalam skema parkir berlangganan, Suriono menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, tidak ada lagi anggaran untuk membayar honor mereka. Ia mengklaim hal ini imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Jadi artinya, parkir berlangganan masih tetap berjalan sampai masa barcode-nya habis, sambil menunggu aturan baru nantinya,” ujarnya.
Ia memastikan, sebelum 1 Juli 2025, pihaknya akan menerbitkan Perwal baru yang lebih komprehensif. “Perwal baru tidak hanya mengatur tarif, tapi juga mekanisme teknis dan perlakuan terhadap jukir. Kita ingin sistem yang bisa berjalan adil dan efektif di lapangan,” demikian Suriono.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah menilai Pemko Medan perlu bertanggung jawab atas kebijakan sistem parkir ini. Ia menyoroti penggunaan anggaran APBD untuk mendukung sistem parkir berlangganan yang nyatanya di lapangan tidak berjalan maksimal.
“Parkir berlangganan dianggarkan Rp26 miliar di P-APBD 2024, tapi realisasi PAD-nya cuma Rp15 miliar. Lalu tahun 2025 dianggarkan lagi Rp79 miliar untuk gaji jukir dan lainnya. Ini harus ada pertanggungjawaban,” tegas politisi PAN ini.
Bahrumsyah juga mengungkapkan ketidaksesuaian antara Perwal yang berlaku dengan praktik di lapangan. Menurutnya, Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan masih berlaku, tetapi Dishub justru sudah menerapkan tarif parkir manual berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024.
“Ada tumpang tindih regulasi. Harusnya, sebelum sistem manual dijalankan, pemko terbitkan dulu Perwal yang sesuai dengan Perda terbaru,” tegasnya.
Bahrumsyah mempertanyakan penarikan SPT (Surat Perintah Tugas) pengawas parkir di lokasi konvensional yang dilakukan Dishub pasca diterapkannya e-Parking pada April 2024. Ia menyebut, kebijakan ini menunjukkan ketidaksiapan dan kurangnya perencanaan matang atas kebijakan dimaksud. (m26)