DELISERDANG (Waspada):
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM Medan I) bekerjasama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor ikan cupang dari Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Namu.
“Ini berkat kesigapan petugas BKIPM Medan I bekerjasama dengan Bea Cukai, sehingga berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia khususnya Sumatera Utara,’kata Kepala Balai KIPM Medan I Nandang Koswara di kantornya,.Kamis (11/5) sore.
Kata dia, jenis ikan hias ini diamankan dari 3 orang penumpang Air Asia warga Malaysia sekira pukul 14:00.
Saat diamankan petugas, ikan dikemas di dalam tiga tas koper yang seluruhnya berisi kantong pelastik berisi ikan dengan total jumlah 182 ekor.
“Tentunnya ini keberhasilan kami dalam menjalankan amanah Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,”jelasnya.
Ini upaya kinerja dan kerjasama yang harmoni baik internal BKIPM Medan I maupun dengan instansi komunitas Bandara khususnya Bea dan Cukai Kualanamu dalam mengawal tugas pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan dari luar ke negara kita,sambungnya.
“Sekali lagi saya mengapresiasi hasil kerja semua tim, baik dari Karantina Ikan dan BC Kuala Namu atas kerjasamanya.
Nandang Koswara juga menjelaskan seandainya berhasil lolos, ikan cupang ini diduga akan dipasarkan di wilayah
Medan sekitarnya.
“Sebelumnya BKIPM Medan I juga sudah pernah melakukan penggagalan komoditas perikanan, namun di tahun 2023 ini dengan semangat kerjasama yg solid tim pengawasan kami telah mengawali penggagalan pemasukan ikan hias secara ilegal.
Selanjutnya,ikan ini akan dilakukan penanganan tindakan karantina penahanan sesuai dengan amanah UU Nomor 21 Tahun 2019 memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengurus kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan ikan dari negara asal Malaysia,”bebernya.
Nah, kalau memang dalam waktu yang ditentukan tidak memenuhi syarat maka kita lakukan tindakan pemusnahan,tegasnya.
Sementara Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian dan Informasi (P2I) BKIPM Medan I Oscar Daniel Butarbutar menjelaskan penggagalan ikan hias asal Malaysia ini berawal petugas mencurigai tiga unit koper yang dibawa oleh tiga orang laki-laki penumpang pesawat AirAsia AK 397 dari Kuala Lumpur.
Saat petugas BC mengamati di mesin X- Ray melihat ada indikasi yang mencurigakan di dalam koper melalui visualisasi mesin X Ray. Atas dasar kecurigaan tersebut petugas BC dan BKIPM Medan I yang sedang melakukan pengawasan secara bersama-sama melakukan pemeriksaan manual dengan membuka seluruh isi koper dan ternyata benar bahwa di dalamnya terdapat ratusan ekor ikan cupang dibungkus plastik.
Dengan temuan ini BKIPM Medan I ke depan akan memperketat tindakan pengawasan dan meningkatkan koordinasi khsusnya di Kuala Namu terutama pintu masuk dari luar negeri,”pungkasnya.(a13/C)

Kepala Balai KIPM Medan I Nandang Koswara bersama tim saat memperlihatkan ratusan ikan hias cupang diamankan dari Bandara Internasional Kuala Namu. Waspada/Irianto