Scroll Untuk Membaca

Medan

Sidang Soal Lahan Torgamba Ditunda

Sidang Soal Lahan Torgamba Ditunda

MEDAN (Waspada): Sidang perkara No 639/PDT.G/2023/PN MDN tentang perbuatan melawan hukum tentang perambahan dan penguasaan hutan yang diduga dilakukan PTPN III Torgamba seluas 6.000 hektar lebih di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), di PN Medan, terpaksa ditunda.

Alasannya, para pihak belum lengkap menghadiri sidang tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang Soal Lahan Torgamba Ditunda

IKLAN

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 September 2023 disebabkan para pihak belum lengkap.

Sebab, sidang hanya dihadiri pihak penggugat Irham Sadani Rambe dan kuasa hukumnya Amir Mahmud Daulay, Hari Irwanda, Ade Lesmana dan Akhyar Idris Sagala dari Sumut Institute.

Sedangkan dari tergugat yang hanya pihak Direktur Utama PTPN III dan pihak Kementerian BUMN.

Akan tetapi dalam persidangan pada Senin (11/9), kuasa hukum penggugat menolak pihak dari Kementerian BUMN, karena tidak memiliki kapasitas sebagai kuasa.

Alasannya, karena tak ada surat kuasa dari Menteri BUMN Erick Thohir. Sebab, mereka hanya hadir membawa surat tugas yang tidak ditandatangani Menteri BUMN Erik Thohir selaku tergugat 2.

Demikian juga pihak Kanwil BPN Sumatera Utara selaku tergugat 3 juga tidak dibolehkan hakim untuk hadir dalam persidangan sebagai pihak tergugat 3, karena kehadirannya tidak membawa surat tugas atau surat kuasa dari Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara.

Sedangkan dari pihak Menteri LHK sama sekali tidak hadir sejak sidang pertama pada tanggal 21 Agustus 2023, tanpa ada pemberitahuan.

Disebutkan sebelumnya, gugatan ini diajukan HM IKLAB RAYA karena pihak PTPN III diduga merambah dan menguasai hutan seluas lebih 6.000 hektar di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Perbuatan tersebut dibiarkan tanpa ada tindakan hukum oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri BUMN. Karena jelas PTPN III tidak ada izin pelepasan hutan dan HGU.

Sehingga jelas melanggar hukum yang harus ditindak dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, seperti perusahaan swasta pelaku perambah hutan lainnya, yang sudah diproses hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hormati Hukum

Sebelumnya, PTP. III melalui Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan, menyebutkan, terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM IKlab Raya dan Sumatera Institute, pihaknya berharap semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlaku.

Dijelaskan, terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 ha, yang disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba, seperti yang disampaikan oleh HM IKLAB RAYA dan Sumatera Institute, manajemen PTPN III masih mengidentifikasi lokasi obyek yang dimaksud.

Sebab permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di pemberitaan yang saat ini beredar.

Dan saat ini areal PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku.(cpb/rel)

Teks: sengketa lahan. ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE