Scroll Untuk Membaca

Medan

Sidang Prapid Rahmadi Tahapan Pembuktian, Termohon Tak Mampu Hadirkan Saksi Dan Ahli

Persidangan prapid Rahmadi di PN Medan. Waspada/Rama Andriawan
Persidangan prapid Rahmadi di PN Medan. Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut tidak mampu menghadirkan saksi dan ahli yang telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan di persidangan lanjutan praperadilan (Prapid) yang diajukan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumut.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi atas dugaan kepemilikan narkoba, yang seharusnya memasuki tahap pembuktian dari pihak termohon, di ruang sidang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang Prapid Rahmadi Tahapan Pembuktian, Termohon Tak Mampu Hadirkan Saksi Dan Ahli

IKLAN

Namun dikarenakan tim Bidkum Polda Sumut mewakili Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon belum bisa menghadirkan ahli, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (21/4) mendatang.

“Dikarenakan sidang hari ini termohon tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli yang telah kita rencanakan, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (21/4),” ujar Hakim Cipto.

Lebih lanjut, Hakim Cipto meminta agar panitera pengganti mencatat bahwa termohon tidak menghadirkan saksi, namun hanya ahli pada sidang berikutnya.

“Tolong dicatat ya, termohon tidak menghadirkan saksi. Termohon cuma menghadirkan ahli pada sidang berikutnya, namun apabila termohon juga tidak menghadirkan ahli, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan,” jelas Hakim Cipto.

Di luar persidangan, tim Bidkum Polda Sumut ketika dikonfirmasi wartawan soal ketidakhadiran saksi maupun ahli di persidangan, pihaknya enggan berkomentar sembari meninggalkan gedung PN Medan.

Sementara itu, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengaku kecewa kepada termohon yang tidak bisa menghadirkan saksi dan ahli sesuai rencana persidangan yang telah dijadwalkan oleh para pihak dan hakim.

“Kemarin kita telah membuat rencana untuk agenda sidang. Hari ini seharusnya agendanya adalah tambahan bukti surat, keterangan saksi dan juga ahli daripada termohon,” jelas Umar.

Ternyata, lanjut dia, hari ini pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Namun mau mengajukan ahli. Di mana ahlinya juga tidak hadir dari jadwal yang telah direncanakan.

“Padahal, kita antara pihak pemohon dan termohon sebelumnya sudah meneken rencana jadwal persidangan. Namun itu adalah hak daripada mulia hakim yang memimpin sidang,” ucapnya.

Dengan tidak hadirnya saksi dan ahli dari termohon, kata Umar, sidang ditunda ke hari Senin (21/4), untuk pengajuan ahli oleh termohon.

“Kami menilai ketidakhadiran saksi dan ahli dari termohon merupakan suatu pelecehan, di mana sudah kita teken dari kedua belah pihak untuk rencana persidangan tersebut. Padahal kita juga selaku pemohon menghadirkan ahli, yang dihadirkan dari luar pulau Sumatera. Kita atur jadwalnya di jauh-jauh hari,” jelas Umar.

Menurut dia, pihak termohon merasa sepele dengan persidangan, sehingga tidak bisa menepati rencana untuk menghadirkan ahli.

“Bahkan saksi pun juga tidak diajukan. Makanya kita bingung. Ini praperadilan bagaimana? Yang menangkap itu seharusnya, di mana-mana praperadilan pasti menjadi saksi petugas yang menangkap,” tegas dia.

Lebih lanjut, Umar mempertanyakan bagaimana prosedur mereka (polisi-red) menangkap seseorang, bagaimana mereka membuat laporan model A-nya, kapan itu SPDP diajukan? Seharusnya itu ada di saksi yang dihadirkan di persidangan

“Jadi kalau seperti ini, kita bertanya dengan siapa? Sehingga kami menilai saksi Kompol Dedy Kurniawan yang menangkap klien kami tidak berani hadir,” jelasnya.

Terkait hal itu, selaku pemohon praperadilan menilai bahwa termohon tidak menghargai persidangan. Kendati demikian, pihaknya memaklumi.

“Sebenarnya kita kecewa, padahal kita ingin menguji apa yang telah dia (Kompol Dedi Kurniawan-red) lakukan ketika penangkapan terhadap klien kami,” kata Umar.

Bahkan, lanjut dia, dalam video yang beredar adanya dugaan pemukulan terhadap Rahmadi saat penangkapan.

“Kita hanya ingin melihat, bagaimana dia dengan gagahnya mempraktikkan lagi pemukulan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berani datang ke persidangan,” ujarnya.

Padahal pihaknya sudah monitor, dari sidang sebelumnya, tampak hadir penyidik pembantu di Pengadilan Negeri Medan.

“Tapi kenapa tidak mereka (penyidik pembantu-red) saja yang dijadikan saksi di persidangan. Kan ketika pemberkasan SPDP ke Kejaksaan, penyidik pembantu berperan. Sehingga kita menilai mereka (termohon) tidak berani fight (bertarung) dengan kita,” tegas Umar.

Dia menambahkan, soal adanya perdebatan di dalam persidangan, antara pihak pemohon dan termohon soal rencana persidangan yang telah disepakati oleh para pihak, Suhandri menyebutkan hakim telah bijak mengambil keputusan.

“Ketika ada perdebatan dari pemohon dan termohon, sehingga hakim tunggal yang memimpin praperadilan ini mengambil tengahnya, artinya supaya jangan terluka pihak pemohon dan termohon. Kita juga menghargai keputusan dari hakim,” pungkasnya.(m32)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE