Scroll Untuk Membaca

Medan

Sidang Perkara 6.000 Hektar Hutan Di Torgamba Kembali Ditunda

PTP III: Hormati Proses Hukum

SIDANG lanjutan perbuatan melawan hukum tentang perambahan dan penguasaan hutan yang diduga dilakukan PTPN III Torgamba seluas 6.000 hektar lebih di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), di PN Medan, untuk ketiga kalinya ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/9). Waspada/Ist
SIDANG lanjutan perbuatan melawan hukum tentang perambahan dan penguasaan hutan yang diduga dilakukan PTPN III Torgamba seluas 6.000 hektar lebih di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), di PN Medan, untuk ketiga kalinya ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/9). Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Sidang lanjutan perbuatan melawan hukum tentang perambahan dan penguasaan hutan yang diduga dilakukan PTPN III Torgamba seluas 6.000 hektar lebih di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), di PN Medan, untuk ketiga kalinya ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/9).

Alasannya, sidang dengan perkara No 639/PDT.G/2023/PN MDN, terlihat tidak dihadiri para tergugat tanpa alasan yang jelas. Yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Siti Nurbaya Bakar, Menteri BUMN Erick Tohir, Direktur Utama PTPN 3 Mohammad Abdul Gani, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang Perkara 6.000 Hektar Hutan Di Torgamba Kembali Ditunda

IKLAN

Siaran pers yang diterima Waspada di Medan, Kamis (28/9) mewartakan, sidang perkara hanya dihadiri para penggugat, yakni  Irham Sadani Rambe, SH selaku Pengurus Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Besar Labuhanbatu Raya (Iklab Raya) melalui Kuasa Hukumnya Akhyar Idris Sagala, Amir Mahmud Daulay, Hari Irwanda serta Jalaluddin dari Sumut Institute.

Dilaporkan, Irham Sadani Rambe selaku Ketua Umum Iklab Raya yang mengajukan perkara ini ke pengadilan, berpendapat, ketidakhadiran pihak tergugat terkesan tidak profesional, sehingga  menyebabkan proses persidangan tertunda.

“Ini sidang ketiga, ketidakhadiran para tergugat  menyebabkan persidangan tertunda tunda. Sikap mereka menunjukkan para tergugat, terutama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Negara BUMN terkesan tidak profesional dan menunjukkan tidak menghargai lembaga peradilan Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Padahal persidangan ini sangat penting agar semua pihak tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan hutan di Sumut.

“Wajar kita menduga ada permainan antara Menteri LHK, Kementerian BUMN serta PTPN III. Demikian juga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut,” sebutnya.

Irham menyebutkan,  oknum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkesan membiarkan PTPN III Torgamba menguasai hutan seluas lebih 6.000 hektar bahkan 10.000 ribu hektar sejak tahun 1987 hingga saat ini tanpa ada tindakan atau proses hukum sejak dahulu,

Sementara perusahaan swasta atau pihak lain yang menguasai hutan diburu dan dihajar habis-habisan. 

“Akibat pembiaran yang dilakukan tersebut negara dirugikan mencapai ratusan miliar yang harusnya diperoleh,” ungkap Irham Sadani Rambe, yang juga Aktivis Sumut ini.

Akhyar Idris Sagala selaku Kuasa Hukum penggugat dari Sumut Institute menduga banyak sekali regulasi yang dilanggat tergugat.

Yakni, di antaranya diduga oknum Menteri BUMN dan oknum Direktur PTPN III menjalankan usaha perkebunan di areal kawasan hutan di beberapa desa di Kecamatan Torgamba  secara ilegal, dengan merusak hutan disinyalir tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan,

“Tidak bayar provisi, dana Reboisasi, BPHT, PBB dan pajak lainya. Sehingga ini membuktikan PTPN III di bawah menteri BUMN selama ini menerima hasil usaha sawit dan CPO dari perkebunan sawit di atas kawasan hutan harus diaudit pihak BPK atau BPKP,” pungkasnya.

Demikian oknum Kanwil BPN Sumut yang diduga melakukan pengukuran lahan kawasan hutan yang dirambah PTPN III, padahal  sudah mengetahui status lahan adalah kawasan hutan.

Terkait keinginan pihak penggugat, Akhyar Idris Sagala Presiden Republik Indonesia Joko Wododo untuk memerintahkan semua para tergugat untuk hadir sidang berikutnya dan memberikan jawaban yang jelas.

Hormati Hukum

Sebelumnya, PTP III melalui Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan, menyebutkan, terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM Iklab Raya dan Sumatera Institute, pihaknya berharap semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlaku.

Dijelaskan, terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 ha, yang disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba, seperti yang disampaikan oleh HM Iklab Raya dan Sumatera Institute, manajemen PTPN III masih mengidentifikasi lokasi obyek yang dimaksud.

Sebab permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di pemberitaan yang saat ini beredar.

Dan saat ini areal PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE