MEDAN (Waspada): Sidang sidang dugaan korupsi pengalihan fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, kembali digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan (PN), Senin (13/1). Adapun agenda sidang mendengarkan saksi-saksi lanjutan, atas penetapan status terdakwa kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng (74) dan mantan kepala Desa Tapak Kuda, Imran S.Pdi (41).
Sidang yang diketuai Hakim M Nazir menghadirkan beberapa saksi di antaranya Sarpa, Ilham, Julhaluddin, Hasanuddin dan Julianto untuk memperkuat keterangan sejumlah saksi terdahulu dalam sidang sebelumnya pada 7 Januari 2025 lalu.
Saksi Sarpa menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diperolehnya dan diberikan Alaxender selaku pemilik koperasi Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) bersama sejumlah rekannya sesama petani, dimaksudkan untuk memperkuat status tanah yang dikelola mereka di kawasan hutan yang disengketakan.
“Kita diminta untuk melengkapi surat untuk mendapatkan SHM dengan syarat yang ditetapkan koperasi yang dikelola Alexander. Begitu juga kawan-kawasan anggota koperasi,” katanya.
Hal senada diutarakan saksi lainnya Ilham, Julhaluddin, Hasanuddin yang menyebutkan, SHM juga telah dikordinasikan dan disampaikan ke Kades Tapak Kuda tahun 2013, ketika itu, Imran yang kemudian dijadikan tersangka oleh PN Langkat, pada Desember 2024 lalu bersama Alexander yang diketahui bergerak di bidang simpan pinjam.
Teregister Di BPN
Para saksi menjelaskan, sama dengan keterangan saksi lainnya, 57 sertifikat hak milik (SHM) teregister di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.
Saksi lain sebelumnya menyebutkan, obyek yang sengketakan masuk dalam kawasan hutan suaka margasatwa, dan kawasan hutan itu terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Namun diketahui ada kawasan hutan yang dapat diberikan izin oleh pemerintah untuk masyarakat yaitu hutan sosial bukan hutan lindung.
Akan tetapi Alexander dan Imran diputuskan bersalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 oleh Kejari Langkat atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, keduanya tidak menjalani penahanan.
JPU Kejari Langkat Syakdan Hamidi Nasution mengatakan, terdakwa Akuang melakukan korupsi atas pengalihan fungsi hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, di Kabupaten Langkat.
“Terdakwa Akuang bersama terdakwa Imran (berkas terpisah) selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda didakwa melakukan korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 787.177.516.848 atau Rp787,17 miliar,” kata Syakdan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 23 Desember 2024.
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula ketika terdakwa Akuang pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur yang bergerak di bidang simpan pinjam menghubungi terdakwa Imran.
“Pada 2013, terdakwa Akuang meminta terdakwa Imran yang saat itu menjabat Kades Tapak Kuda, membuatkan surat keterangan tanah untuk melakukan jual beli tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat,” jelas dia.
Namun hingga kini, banyak pihak mempertanyakan mengapa Alexandar dan Imran tidak ditahan sehingga menimbulkan tanda tanda di antara keduanya dan aparat penegak hukum.
Permohonan
Merespon hal itu, pengacara Alexander, Eriyadi Hidayat SH didampingi Ahmad Fauzi Nasution menyebutkan pihaknya sudah permohonan kepada majelis hakim. “Penahanan atau tidaknya seorang terdakwa adalah bagian dari keputusan hakim berdasarkan permohonan yang diajukan,” jelas Ahmad.
Berkaitan dengan jalannya sidang, Eriyadi menyebutkan, pihakya mengapresiasi berjalan lancar, dan tertib tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Dia juga menyebut, para saksi mengaku telah memberikan keterangan obyektif terkait tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) dan sudah sesuai peruntukan lahan. (cpb/m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.