MEDAN (Waspada): Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap kasus pornografi dalam jaringan (Daring) yang melibatkan salah seorang talent wanita di bawah umur. Sedangkan dua tersangka lainnya yang diamankan, RA, 25, berperan sebagai germo dan RPL, 19, berperan sebagai talent pria.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu Kompol Anggi Siahaan, Rabu (16/4) mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat tim Dit Siber Poldasu melakukan patroli siber pada, Senin 14 April 2025 dan menemukan di salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.
Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan tiga orang tersangka, yakni RA, 25, selaku germo dan dua orang talent RPL, 19, dan M, 15.
“Seorang tersangka lainnya berinisial YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” sebutnya.
Menurut Kombes Ferry, ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Poldasu. Untuk talent lainnya masih dalam penyidikan.
Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.(m10)