MEDAN (Waspada): Mencegah terjadinya kembali tawuran antar pelajar dan menyikapi kasus pelajar yang tidak berbudi pekerti luhur, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, membuat dan menyusun draf Standar Operasional Prosedur (POS) yang akan disebar ke sekolah dan jadi pedoman para siswa dalam proses belajar.
Kepala cabang dinas, kepala sekolah, para pengawas dan orang tua serta masyarakat di lingkungan sekolah, juga diharapkan partisipasinya guna mendukung cita-cita luhur Gubernur Sumatera Utara,H.Edy Rahmayadi menjadikan Pendidikan Sumut Bermartabat.
Hal itu terungkap saat berlangsungnya, Rakor penyusunan SOP tata tertib siswa di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, Jumat (2/12) di Grand Antares Medan.
Hadir para kepala sekolah,mewakili kapolrestabes, kepala cabang dinas kepala sekolah, ketua MKKS dan dari Satpol PP termasuk dari Kantor Wilayah Kemenag serta undangan lainnya.
Kadisdiksu Dr. Asren Nasution MA dalam keterangannya menyebutkan dari Rakor ini ada beberapa point yang akan diserahkan kepada pihak sekolah, yang akan jadi acuan sebagai komitmen bersama perihal tata tertib untuk siswa.
Disebutkannya, point itu antaranya, pertama menegakkan peraturan dan tata tertib di sekolah masing-masing. Kedua, sekolah dan orangtua dalam mewujudkan sekolah ramah anak bersih dari narkoba tawuran radikalisme intoleransi perundungan seksual HIV AIDS serta kenakalan lainnya.
Ketiga, penguatan proyek profil pelajar Pancasila melalui kegiatan intrakurikuler kokurikuler dan ekstrakurikuler tempat mewujudkan sekolah yang aman nyaman. Keempat, menyelenggarakan pembelajaran yang terintegrasi dengan urusan di dalam sekolah.
Kata Asren, peran dan tugas pokok masyarakat di luar lembaga pendidikan juga sangat penting, antaranya, pertama dalam bentuk operasi kaki sayap yang merdeka dengan melibatkan lurah kepala desa perangkat desa bhabinkamtibmas Babinsa dan Satpol PP radius 500 m dari sekolah oleh kepala sekolah.
Kemudian membuka jaringan komunikasi melalui grup, terkait kepedulian pada para pelajar, termasuk pengawasan.
Kedua, melakukan pertemuan berkala dengan orang tua peserta didik setiap 3 bulan dengan menghasilkan unsur komite sekolah.
Ada unsur Polri TNI Satpol PP Camat lurah kepala desa tokoh masyarakat tokoh adat untuk menyampaikan proses perkembangan perilaku peserta didik.
Ketiga, penekanan bahwa OSIS adalah satu-satunya organisasi peserta didik di sekolah sesuai nomor 36 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan kedua bagi sekolah dibawah binaan organisasi keagamaan atau Yayasan dengan peraturan organisasi Yayasan kegiatan di luar lingkungan sekolah.
“Poin-poin penting yang kami bahas pada hari ini merupakan kesepakatan bersama dan insyaallah akan disosialisasikan di seluruh sekolah dan madrasah bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Kami juga perlu dukungan peran serta rekan-rekan media yang bisa memberikan pencerahan kepada semua lapisan masyarakat, sehingga terbangun pendidikan yang bermartabat, sebagaimana yang kita cita-citakan. Terima kasih,”ungkap Asren. (m22)