Scroll Untuk Membaca

Medan

Setelah Terhenti 5 Tahun, KPID Sumut Kembali Berikan Awards Kepada Radio Dan TV

KPID Sumut Award 2023. Waspada/Ist
KPID Sumut Award 2023. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Sabtu (26/8) malam, akan memberi anugerah KPID Sumut Awards 2023 kepada Lembaga Penyiaran radio dan televisi di Sumut. Acara akan digelar di hotel Le Polonia.

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, Kamis (24/8), mengatakan, pemberian KPID Awards ini sempat terhenti selama 5 tahun karena beberapa kendala, seperti wabah covid. “Karena itu setelah Indonesia dinyatakan bebas pandemi, kami langsung membuat program KPID Sumut Awards ini,” ujar Anggia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah Terhenti 5 Tahun, KPID Sumut Kembali Berikan Awards Kepada Radio Dan TV

IKLAN

Anggia berharap dengan adanya KPID Sumut Awards ini dunia penyiaran di Sumatera Utara bangkit kembali, khususnya radio.

“Kita tahu radio sekarang ini menurun. Iklan beralih ke sosmed. Jadi kita berharap dengan adanya KPID Sumut Awards ini dunia penyiaran di Sumut bangkit lagi,” tutur Anggia.

Anggia menjelaskan KPID Sumut Awards merupakan penganugerahan kepada televisi dan radio di Sumut yang mampu memproduksi program siaran yang berkualitas. Rangkaian acara KPID Sumut Awards ini mulai digelar awal Juli lalu. Sejumlah station televisi dan radio mengirimkan program siaran yang telah ditayangkan periode Juli 2022 hingga Juli 2023.

“Program siaran yang yang diperlombakan itu meliputi beberapa kategori yaitu: berita jurnalistik, talkshow, budaya, hiburan serta siara peduli anak dan perempuan. Penjurian melibatkan praktisi dan akademisi di kota Medan,” jelas Anggia.

Selain itu, KPID Sumut juga akan memberikan anugerah kepada praktisi penyiaran yang bekerja di dunia penyiaran sepanjang hidupnya. KPID Sumut juga memberikan Awards kepada Gubernur Sumatera Utara yang peduli pada dunia penyiaran. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE