Scroll Untuk Membaca

Medan

Setelah Menang Lawan Gubsu Di PTUN, Edy Supryanto Dilantik Jadi Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprovsu

DUA pejabat eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (28/3/2024). Waspada/Ist
DUA pejabat eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (28/3/2024). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sebanyak 2 pejabat eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (28/3/2024).

Mereka adalah Ir Edy Suprianto MM sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sumut menggantikan Rita Tavip Megawati SSos MSi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah Menang Lawan Gubsu Di PTUN, Edy Supryanto Dilantik Jadi Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprovsu

IKLAN

Sedangkan Rita Tavip dirotasi untuk mengisi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumut yang ditinggalkan Mulyono ST MSi, yang awal Maret lalu dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Pelantikan tersebut dihadiri Sekdaprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, dan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.

Yang menarik adalah kembalinya Edy Suprianto menjadi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut setelah dicopot tahun 2023 oleh Gubernur Sumut ketika itu, Edy Rahmayadi.

Oleh PTUN Medan, Keputusan Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Sumut beserta lampirannya atas nama Ir Supryanto MM tanggal 3 Januari 2023, batal demi hukum.

Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN jo Nomor 119/B/2023/PT.TUN.MDN tertanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua PTUN Medan, Bagus Darmawan.

“Sehingga atas perintah pengadilan untuk memulihkan nama baik Supryanto dan mengangkatnya ke jabatan yang setara, maka hari ini dilantik menjadi pejabat eselon II oleh Pak Pj Gubernur,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Aprilla.

Sebelumnya pada pelantikan tersebut, Pj Gubsu Hassanudin menekankan Supryanto dan Rita Tavip segera beradaptasi di perangkat daerah baru yang dipimpin.

Secara khusus kepada Supryanto, Pj Gubsu Hassanudin yakin dapat bekerja di tempat barunya. Sebab Supryanto adalah sebelumnya pejabat eselon II yang sudah mengerti alur dan budaya kerja di lingkungan Pemprov Sumut.

Sedangkan kepada Rita Tavip, Hassanudin berpesan untuk terus mengembangkan sistem PBJ. Menurutnya PBJ yang menjadi area intervensi MCP oleh KPK, harus terus tercitrakan secara baik melalui penerapan aturan, mekanisme dan sistem PBJ yang baik dan benar, seperti e-katalog dan lainnya.

Kemudian secara umum kepada seluruh pejabat eselon II Pemprov Sumut, Hassanudin mengimbau agar bekerja sesuai dengan target-target yang ditetapkan.

Secara khusus untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan Pekan Olahraga Nasional (PON), agar satu sama lain terus berkoordinasi sehingga kedua agenda besar itu berjalan lancar dan sukses. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE