Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Serang Warkop Mie Aceh, Dua Anggota Geng Motor Diringkus

Serang Warkop Mie Aceh, Dua Anggota Geng Motor Diringkus

MEDAN (Waspada): Dalam tempo 1 x 24 jam, dua anggota komplotan geng motor yang menyerang warkop mie aceh ‘Dani’, Jl. Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua, Kab. Deli Serdang berhasil diringkus personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Serang Warkop Mie Aceh, Dua Anggota Geng Motor Diringkus

IKLAN

“Seorang pelaku berinisial BID ,18, warga Jl. Gedek, Kec. Delitua, Deliserdang ditangkap di Jl. Besar Delitua Gang Gedek pada Rabu, (13/11) sekira pukul 14.00 WIB,” ujar Kombes Gidion, Sabtu (16/11) di Mapolrestabes Medan.

Kemudian seorang lagi pelaku berinisial AZ ,22, warga Jl. Ardagusema Delitua, Kab. Deliserdang ditangkap di tempat kerjanya di Jl. Brigjen Zein Hamid, Medan Johor pada Rabu, (13/11) sekira pukul 22.39 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami sita barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion, jaket abu-abu hoodie yang digunakan pelaku AZ, dan celana panjang abu-abu yang digunakan pelaku BID,” papar Kapolrestabes Medan.

Gideon memaparkan, aksi penyerangan para pelaku dilakukan pada Rabu (13/11) sekira pukul 00.30 WIB.

“Menurut keterangan korban Hamdani ,32, malam itu dirinya sedang menjaga warkop mie aceh miliknya di Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua. Tiba-tiba datang pelaku dan teman-temannya langsung masuk ke dalam warkop dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Mereka mengejar tamu serta karyawan lalu membacok meja milik korban,” terang Gidion.

Selanjutnya, tambah Gidion, para pelaku juga menolak steling hingga retak, menendang meja jualan lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah kejadian ini viral di media sosial (Medsos), personel Satreskrim Polrestabes Medan dan Uit Reskrim Polsek Delitua langsung mengejar para pelaku.

Hanya dalam waktu 1 x 2 jam, personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua berhasil menangkap dua orang pelaku.

Mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mempersangkakan ke dua pelaku dengan Pasal 170 jo 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan atau pengrusakan. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE