MEDAN (Waspada): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Wali Kota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Kamis (15/8). LAHP diberikan terkait penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024 yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
LAHP diterima Wali Kota Medan diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskan Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, dari rangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya Maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024.
“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan,” ujarnya kepada Waspada, Minggu (18/8).
Menurutnya, ada delapan tindakan korektif yang harus dilakukan Wali Kota Medan diantaranya, melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024 dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
Kemudian menyusun dan menetapkan dalam Perubahan Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 atas hasil kajian ulang dari Masyarakat dan DPRD Kota Medan. Melakukan Perubahan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait tata cara pembayaran retribusi parkir berlangganan dari sisi masyarakat
Mengimplementasikan Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 pada beberapa zona atau lokasi yang ramai kendaraan di tepi jalan umum untuk sementara waktu hingga perubahan Peraturan Peraturan Wali Kota disahkan
5Menyusun dan menetapkan Perwal Kota Medan tentang Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga baik termuat dalam Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 maupun Perwal Kota Medan yang khusus mengatur Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga.
Melakukan kajian atau peninjauan atas penetapan besaran biaya retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum sebagaimana termuat dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024. Melakukan harmonisasi terhadap Perubahan Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
Serta tidak melakukan pemungutan retribusi di tempat khusus hingga diperlukan untuk dimuat dalam perubahan Perwal Medan Nomor 26 Tahun 2024.
James juga menyampaikan delapan tindakan korektif yang harus dilaksanakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yakni melakukan sosialisasi secara berkala terkait besaran tarif parkir berlangganan dengan jelas dan tepat kepada Masyarakat sesuai Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
Melakukan sosialisasi kepada juru parkir terkait Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkhusus bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker pada kendaraannya untuk tidak dilakukan pemungutan retribusi parkir.
Membuat dan menyediakan layanan call center layanan parkir agar dapat diakses oleh masyarakat jika terjadi gangguan layanan parkir berlangganan. Tidak melakukan penertiban terhadap pengendara yang akan parkir di lokasi parkir berlangganan hingga perubahan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 dan hingga terbitnya SK Kepala Dinas Perhubungan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan.
Menerbitkan SK terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan. Menyusun pedoman teknis pembayaran retribusi parkir berlangganan agar mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.
“Serta melakukan pendaftaran aplikasi parkir berlangganan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Menyediakan rambu-rambu parkir yang menjadi lokasi parkir di tepi jalan umum dalam implementasi Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024,” imbuhnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, lanjutnya juga meminta dilakukannya perubahan Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan parkir berlangganan di Tepi Jalan Umum dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan. Selama penyusunan rancangan Perubahan PerwalKota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tersebut, Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan namun lebih mengutamakan sosialisasi.
“Ombudsman juga meminta agar Kepala Dishub menyediakan layanan call center disetiap Lokasi parkir berlangganan yang mudah diakses masyarakat, jika menghadapi permasalahan pemungutan parkir padahal telah memiliki stiker parkir berlangganan. Dan jangan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan hingga perubahan Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 dilakukan,” tutur James. (h01)
Teks
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean saat menyerahkan LAHP kepada Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Kamis (15/8). Waspada/ist