Scroll Untuk Membaca

Medan

Sempat Ricuh, Portal Simpang Martubung Dibongkar Satpol PP

MEDAN (Waspada): Meski sempat diwarnai protes dan kericuhan, portal yang berada di Jl. Pancing 1 simpang Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan akhirnya dibongkar oleh puluhan petugas Satpol PP Kota Medan, Senin (6/6).

Sejumlah warga yang melakukan aksi protes mengaku kecewa dengan Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota yang merestui pembongkaran portal tanpa memperhatikan keluhan warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sempat Ricuh, Portal Simpang Martubung Dibongkar Satpol PP

IKLAN

Salah seorang warga menuturkan, mereka mengaku kecewa dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak memperhatikan keluhan warganya. “Kami kecewa dengan Walikota Medan dan wakilnya yang merestui anggotanya membongkar portal ini,” sebut Budin ,50, warga Kelurahan Besar.
Menurutnya sejak ada portal mereka bisa hidup tenang, karena terhindar dari kebisingan puluhan bahkan ratusan truk yang melintas. “Dulu waktu belum ada portal jalan ini rusak parah dan debu berserakan hingga mencemari udara,” sambung Budin.

Sebelumnya, ratusan warga Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan menolak rencana pembongkaran portal Jl. Pancing 1 oleh Satpol PP Kota Medan.

Penolakan tersebut disampaikan warga saat melakukan aksi demo di depan Kantor Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, dua bulan lalu. Warga menilai, pembongkaran portal tersebut diduga merupakan pesanan beberapa pengusaha depo dan pergudangan truk trailer yang ada di sepanjang Jl. Pancing 1 Medan Labuhan.

Pembongkaran portal dapat dilakukan tanpa adanya penghadangan dari warga. Dengan menggunakan alat berat dan pengelasan di pondasi portal, tiang palang dapat dibongkar dengan lancar dengan pengamanan petugas gabungan dari Polsek Medan Labuhan, Koramil 10/MM, Satpol PP Medan dan unsur dari Kecamatan Medan Labuhan.

Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmad Adi Syahputra Harahap, mengatakan, pembongkaran portal mereka lakukan merupakan surat pengajuan yang diterima dari Dinas Perhubungan Kota Medan, bahwa portal tersebut berdiri tanpa izin.

Pembongkaran sempat tertunda. Tapi, hari ini dapat kita lakukan walau sempat ada penghadangan dari masyarakat. “Alhamdulillah sudah bisa kita tenangkan,” kata Rakhmad.

Usai pembongkaran portal, Lurah Besar Gandi Gusri membuat berita acara pembongkaran portal yang berada di Jl. Pancing 1 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE