Scroll Untuk Membaca

Medan

Seminggu Diburon, Pelaku Curanmor Ditembak

Seminggu Diburon, Pelaku Curanmor Ditembak
Seminggu Diburon, Pelaku Curanmor Ditembak

MEDAN (Waspada): Seminggu diburon, seorang residivis pelaku pencurian sepedamotor, Sabtu (26/2) akhirnya terpaksa ditembak oleh personil Reskrim Polsek Medan Area karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak dibawa untuk mencari barnag bukti hasil kejahatannya.

Usai mendapatkan perawatan medis, sang residivis berinisial DI alias Dodi alias Dof ,43, akibat luka tembak di kaki kirinya, selanjutnya dijebloskan ke dalam sel Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip Anthonio Purba menyebutkan, tersangka DI alias Dodi alias Dof merupakan buronan yang dicari karena melakukan curanmor beberapa hari lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seminggu Diburon, Pelaku Curanmor Ditembak

IKLAN

“Tersangka DI alias Dodi alias Dof merupakan residivis kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepedamotor dan terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa untuk mencari barang bukti kejahatannya, “terang Kanit Reskrim, AKP Philip Purba.
Menurut Kanit Reskrim, residivis kasus pencurian sepedamotor ini dijebloskan ke dalam sel penjara karena telah melakukan pencurian 1 unit sepedamotor Honda Vario 150 warna putih BK 2801 ZAJ milik Muhamad Reza ,35, warga Jl. Menteng II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Selasa (15/2) sekira pukul 03.00 WIB.

“Saat itu tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban dan membawa kabur sepedamotor serta dompet warna abu-abu berisikan STNK, KTP, SIM dan kartu tanda pengenal lainnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira mencapai Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Medan Area,” terang Kanit Reskrim.

Selanjutnya, tambah Kanit Reskrim, Personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan yang hingga akhirnya, Sabtu (26/2) sekira pukul 10.20 WIB tersangka berhasil disergap saat berada di depan rumahnya yang berada di Jl. HM Joni Gang Segar Sukmawati,
Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepedamotor milik korban seharga Rp3,1 juta, “kata AKP Philip Purba.

Tak puas sampai di situ, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang ingin mengusut tuntas kasus aksi kejahatan tersangka inipun lantas membawa sang residivis kambuhan tersebut mencari barang bukti kejahatannya.

Namun ternyata kesempatan itu malah digunakan tersangka untuk melarikan diri dengan cara melawan petugas. Tidak mau buruannya kabur, petugas pun terpaksa memberikan tindak tegas terukur dengan cara menembak ke arah bagian kaki tersangka.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan cara menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan. Dari kasus ini kita juga turut menyita 1 satu buah KTP, STNK, kartu ATM dan SIM yang semuanya itu merupakan milik korban,” pungkas Kanit Reskrim.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE