MEDAN (Waspada): Selebgram asal Medan berinisial HM ditangkap Tim Siber Polda Sumut karena mempromosikan (endorse) lima situs judi online.
Penangkapan dilakukan Tim Dit Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber, dan mendapati HM, wanita muda warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang terlibat tindak pidana judi online.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (2/11) malam mengatakan, HM ditangkap karena meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.
“Ada lima situs judi online di antaranya WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” sebut Hadi.
Menurutnya, pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan user name Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.
“Dalam praktik perjudian online pelaku mendapat imbalan Rp650.000 sampai Rp1.000.000 per bulan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.(m10)
Waspada/Ist
Selebgram ditangkap Tim Siber Polda Sumut karena mengendorse situs judi online, Sabtu (2/11).