Selamat Dari Jerat Hukum, Penuntutan 7 Tersangka Tindak Pidana Dihentikan Kejatisu

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusulkan 5 perkara kejahatan tindak pidana umum (Pidum) dari 7 tersangka untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kajatisu Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yos A Tarigan mengatakan, kelima perkara untuk 7 tersangka yang diusulkan dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana adalah 2 perkara dengan 4 tersangka dari Kejari Medan, 2 perkara dari Kejari Langkat dan 1 perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu.

“Untuk perkara dari Kejari Medan ada tersangka Ade Rohliana Sianturi Als Ade dan Didi Sahputra Als Didi melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan,” kata Yos, Rabu (20/4).

Kemudian, dua tersangka dalam satu berkas perkara yaitu Devi Pratiwi dan Raja Muda Firdaus Amri yang juga dikenakan Pasal 480 (1) KUHPidana tentang Penadahan.

“Sementara perkara dari Kejari Langkat ada tersangka Pedriko Jamesta Sipayung yang melakukan pengancaman terhadap kakak kandungnya sendiri Yovanka BS Sipayung dan dikenai pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian tersangka Reza Airlangka melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.LNK dan dikenai Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” kata Yos.

Sementara, satu perkara tindak pidana lainnya dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu dengan tersangka Yolanda A Pakpahan, melakukan penipuan/penggelapan dan dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP.

“Lima perkara untuk 7 tersangka ini setelah diusulkan, lalu kemudian disetujui Jampidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Yos.

Adapun dasar penghentian penuntutan adalah berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan No. 15 tahun 2020, di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

“Yang paling mendasar dalam penghentian penuntutan ini adalah adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.

Yos mengatakan, untuk perkara pencurian sawit, tersangka meminta maaf kepada perusahaan. Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Yos menambahkan, sebelumnya usulan tersebut disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, pada Selasa (19/4). Usulan secara online disampaikan Kajatisu Idianto, Wakajatisu Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Faiq dan masing-masing Kajari yang mengusulkan RJ. (m32).

Waspada/ist
Kajatisu Idianto (tengah) saat menyampaikan usulan penghentian penuntutan yang digelar virtual.

  • Bagikan