Selama Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 16 Kasus Curanmor, 25 Bandit Ditangkap

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Selama sepekan, Polrestabes Medan dan jajaran mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan meringkus 25 orang tersangka.*

“Dari 16 lokasi kejadian Curanmor ada 25 orang tersangka yang ditangkap. Ini merupakan pengungkapan kasus curanmor selama seminggu di bulan Mei 2022,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam keterangan Senin (23/5) .

Dijelaskan Kasat Reskrim, modus para tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya dengan cara mencuri kendaraan bermotor (Ranmor) di parkiran rumah, toko, dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah.

“Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku hasil kejahatannya untuk membeli narkotika,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menambahkan selain para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya kunci T, obeng, jam tangan, handphone, kunci pas, kikir, uang diduga hasil kejahatan, sepedamotor berbagai merk dan barang bukti lainnya.

Para tersangkanya semua laki-laki yakni berinisial SD alias Gebres, Mul alias Unying, Sug alias Gandul, ketiganya warga Medan Sunggal.

HRS ,31, warga Medan Denai, SM alias Kopral ,25, warga Percut Seituan.
Selanjutnya, AS alias Abeh ,46, warga Medan Denai, RS ,20, AP ,24, dan MF ,20, ketiganya warga Percut Seituan.

R alias Dani ,18, warga Kel. Tegal Rejo, AGP Alias Borju ,35, warga Jl. Pelita VI Pasar II, dan Rud ,34, warga Medan Barat.

DAST ,32, warga Medan Johor, NS ,42, warga Medan Marelan, HS als Andre ,32, dan Pras ,39, kedua warga Medan Tembung.

MCIL als Iqbal ,27, DR ,21, dan Rlb ,15, ketiganya warga Namorambe. AN ,40, warga Medan Tembung, Sud alias Acil ,20, warga Sunggal Deliserdang, BMS ,50, warga Keramat Jati Jakarta Timur, J ,28, warga Jl. Muara Gg Bayur, Dusun Selambo.

Terakhir AG ,33, warga Medan Selayang, dan AWI ,21, warga Sunggal.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” terang Kompol Fathir.


Kompol Fathir menambahkan, Polrestabes Medan dan jajaran akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan.Kasat juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan keamanan di Kota Medan, dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya.

“Jangan lalai dalam menyimpan dan memarkir kendaraan, berikan informasi Kepada kami apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. Keamanan merupakan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat,” pungkas Kompol Teuku Fathir.(m27)

  • Bagikan