Scroll Untuk Membaca

Medan

Selama Dua Pekan, Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 87 Pelaku Tindak Pidana

Kecil Besar
14px

BELAWAN (Waspada): Selama Dua pekan, Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya meringkus 87 pelaku berbagai jenis tindak pidana.
Kapolrles Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon merincikan, jajaran Satreskrim meringkus 52 pelaku kejahatan sedangkan Satres Narkoba mengamankan 35 pelaku penyalahgunaan Narkoba, mulai dari bandar, pengedar dan pengguna Narkoba.

“Dari 25 laporan pengaduan (LP), Satreskrim meringkus 52 orang pelaku tindak pidana sedangkan Satres Narkoba mengamankan 35 orang pelaku dari 12 LP,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon saat memaparkan hasil tangkapan selama dua pekan tersebut, Senin (30/10) sekira pukul 18:00 di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama Dua Pekan, Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 87 Pelaku Tindak Pidana

IKLAN

Josua Tampubolon menambahkan, dari 52 pelaku kejahatan tersebut didominasi pria 40 orang, 3 diantaranya residivis dan 12 orang perempuan. Mereka terlibat kasus pembunuhan berencana, penggelapan dan pencuriam pemberatan, penganiayaan terhadap anak, judi togel dan judi tembak ikan serta pencurian minyak solar dari pipa Pertamina.

“Sedangkan Satres Narkoba mengamankan 35 tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan 11 perempuan. Dari hasil tes urine, 23 orang positif sebagai pengguna Narkoba.

“Mereka diamankan dari cafe-cafe yang diduga ada peredaran narkoba. 26, 3 gram dan 3 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti,” ujar Josua.

Josua juga mengingatkan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala jenis bentuk perjudian dan pemberantasan Narkoba sehingga mohon dukungan dari tokoh masyarakat dan alim ulama.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Para pelaku tindak pidana yang berhasil diamankan oleh Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya selama dua pekan melaksanakan operasi dan razia di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE