Scroll Untuk Membaca

Medan

Selama 4 Bulan Polda Sumut Ungkap 2.071 Kasus Narkoba

RIBUAN tersangka kasus Narkoba dikumpulkan saat konferensi pers kasus Narkoba di Polda Sumut, kemarin. Waspada/Ist
RIBUAN tersangka kasus Narkoba dikumpulkan saat konferensi pers kasus Narkoba di Polda Sumut, kemarin. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Polda Sumut dan jajarannya mengungkap 2.071 kasus Narkoba selama kurun waktu empat bulan.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah kasus itu merupakan rekapitulasi hasil penindakan perburuan peredaran Narkoba di wilayah Sumatera Utara sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama 4 Bulan Polda Sumut Ungkap 2.071 Kasus Narkoba

IKLAN

Data diterima, Senin (22/1), Polda Sumut telah melakukan 2.071 pengungkapkan jaringan Narkoba dengan menangkap 2.820 orang tersangka selama kurun waktu empat bulan itu.

Di antaranya, pemakai Narkoba sebanyak 568 orang dan jaringan Narkoba 2.252 orang.

Barang bukti yang diamankan, terdiri sabu-sabu seberat 327,44 Kg, ganja 604,55 Kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.

Polda Sumut juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai Rp338.678.550 dan berbagai barang bukti Lainnya.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perburuan jaringan Narkoba sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024 tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.

“Kapolda telah memerintahkan seluruh jajaran untuk meratakan tempat-tempat yang dijadikan lokasi peredaran narkoba dan menangkap para bandar, sehingga Sumut bebas dari narkoba,” tegasnya. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE