MEDAN (Waspada): Sekretaris Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Dr. Irwansyah, M.H.I menyampaikan fatwa sembelih halal dalam Muzakarah Komisi Fatwa MUI di Kota Pematangsiantar,Sabtu(12/5)dihadiri oleh Pengurus BKM dan Panitia Kurban se Kota Siantar.
Dr. Irwansyah, M.H.I akrab disapa dengan Ustaz Irwan menyampaikan Fatwa-fatwa MUI berkaitan dengan ibadah kurban khususnya mekanisme penyembelihan syar’i pada Muzakarah Komisi Fatwa MUI.
Dalam paparannya, Ustaz Irwansyah menyampaikan bahwa standar halal MUI khususnya penyembelihan telah tertuang dalam fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Sembelihan Halal. Standar kita ada empat urat yang harus dipotong saat menyembelih hewan yakni hulqum (saluran pernafasan) mari’ (saluran makan) dan dua urat lainnya yakni disebut dengan wadajain.
“Kalau kita lihat dalam fikih mazhab Syafii yang wajib dipotong ya hulqum dan mari’ saja, namun mazhab lain mewajibkan wadaj, dalam hal ini Fatwa MUI mengakomodir semua pendapat yang ada serta dengan maksud keluar dari perbedaan pendapat para ulama. Dalam kaidah kan disebutkan bahwa “al khuruj minal khilaf mustahabbun,”ucapnya.
Lanjut Irwansyah, dalam ibadah kurban selain penyembelih harus benar-benar ahli dibidangnya juga harus memahami hukum-hukum sembelih, karena tak bisa difungkiri terkadang terjadi insiden saat melakukan penyembelihan seperti pisau yang terlepas padahal sembelihan belum terpotong sempurna meskipun kasus semacam ini sudah ada juga jawaban hukumya ditulis ulama berkaitan dengan penjelasan “hayah al-mustaqirrah” kasus semacam ini jalan keluarnya bisa diambil tindakan cepat dengan kembali menyempurnakan sembelihannya segera (alal faur) artinya pisau yang terlepas tiba-tiba kemudian diambil kembali secara cepat.
Namun jika waktunya sudah berjarak lama harus dilihat kembali apakah hewannya benar-benar hidup dengan ikhtiarnya sendiri. Sebab dalam fikih salah satu syarat hewan yang akan disembelih adalah hewan tersebut memiliki hayah mustaqirrah dia memang benar-benar hidup, bukan hewan dalam kondisi yang jika tidak pun disembelih dalam hitungan detik sudah dipastikan kematiannya. Seperti hewan terlindas kendaraan.
“Makanya, penyembelih harus juga faham apalagi ada insiden , tiba-tiba hewan kurban yang awalnya jinak menjadi liar. Kasus seperti ini, ada cara khusus untuk membuatnya menjadi mati dalam kondisi halal sebagaimana hewan buruan,”ujarnya.
Haram jual kulit hewan kurban
Selain itu Ustaz Irwansyah juga menjelaskan bahwa terkait ibadah kurban, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara telah beberapa kali menerbitkan fatwa, diantaranya keharaman untuk menjual kulit hewan kurban oleh orang yang berkurban atau panitia kurban sebagai wakil dari orang yang berkurban.
Kata Irwansyah,terkadang panitia kurban atau orang yang berkurban karena menganggap tidak dimanfaatkan orang kulitnya maka dijual saja.
“Ini tidak boleh. Beda halnya jika kulit tersebut diberikan kepada orang miskin lantas orang miskin itu menjualnya, ini boleh karena kulit dan daging yang diterima oleh orang miskin tadi sudah miliknya secara sempurna (milk tam) maka dia bebas untuk mempergunakannya sesuai dengan kebutuhannya, mau disedekahkan kembali kepada orang lain atau dia jual ya itu haknya,”ujar Irwansyah
Lanjut Irwansyah bahwa daging kurban atau apapun bagian hewan kurban tidak juga boleh dijadikan upah kepada si penyembelih. Karena ada di suatu kebiasaan terkadang kepada hewan yang disembelih diberikan kepada orang yang menyembelih sebagai upahnya. Ini tidak boleh, namun jika diberikan kepada si penyembelih sebagai hadiah saja, sementara upahnya sudah dibayarkan, ini sah-sah saja.
Begitu juga dengan fatwa bahwa berkurban dengan sistem cicilan adalah boleh dan hukum kurbannya tergantung kepada niat orang yang berkurban.
“Artinya, jika dia mencicil biaya kurban perbulan sebagaimana yang lazim dilakukan di masyarakat dengan maksud kurban sunat, maka jatuhnya ya kurban sunat, tidak serta merta menjadi kurban wajib (nazar) kecuali jika memang diniatkan sebagai kurban nazar,” ujarnya.
Apresiasi
Dalam kesempatan itu, Irwansyah juga mengapresiasi DP MUI Siantar yang telah menginisiasi serta melaksanakan Muzakarah ini khusus dengan panitia-panitia kurban di sana tentunya diharapkan agar ibadah kurban berjalan sesuai dengan tuntunan syar’i, tidak ada satu hal yang merusaknya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum MUI Pematangsiantar Ustaz Drs. H.M Ali Lubis beserta jajaran dan begitu juga dengan panitia penyelenggara dari Komisi Fatwa,”pungkasnya. (m22)