MEDAN (Waspada): Sekretaris Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I menyampaikan sertifikasi sembelihan halal penting, untuk menjamin kehalalan.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber Pelatihan juru sembelih halal yang dilaksanakan Bank Indonesia bekerjasama dengan LPPOM MUI.
Acara berlangsung Senin (14/10) diikuti oleh perwakilan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren, Dai dan para pelaku usaha binaan Bank Indonesia Sumatera Utara.
Irwansyah menyebut bahwa sembelihan hari ini mencakup ungags seperti ayam, juga daging seperti sapi dan kambing. Salah satu yang riskan adalah proses penyembelihannya, apakah sesuai standar syari atau tidak.
Misalnya kewajiban untuk memotong saluran pernapasan dan urat lalu makan (hulqum dan mari’) serta standarisasi kita juga harus memotong dua urat nadinya yang disebut dengan istilah wadajain atau vena jugularis dan arteri carotids.
Lanjut dia, seringkali ini yang kurang diperhatikan di masyarakat baik yang jualan ayam secara skala kecil atau skala besar.
“Padahal sembelihan yang tidak sesuai syar’i tidak halal untuk dikonsumsi. Alhamdulillah Bank Indonesia mengambil peran dalam hal ini melakukan pelatihan ini yang nanti peserta akan kita uji praktek langsung dalam menyembelih ayam yang sudah disiapkan panitia, tambahnya. Paling tidak ini adalah kontribusi Bank Indonesia yang perlu diapresiasi,” ujar ustaz Irwansyah.
Lanjut dia, teknik menyembelih juga harus diperhatikan. Misalnya tidak buru-buru mengangkat pisau dan beralih kepada sembelihan lainnya.
“Jadi buat jeda dulu 1 sampai 2 detik untuk memastikan apakah urat leher yang dimaksud sudah terputus. Jangan sampai ayam atau daging yang dikonsumsi Masyarakat adalah ayam yang tidak halal secara syar’i. makanya penyembelih bertanggungjawab penuh terhadap kehalalan sembelihan,” sebutnya.
Kata dia, adalagi kasus karena kurangnya perhatian sehingga ayam yang sudah disembelih belum benar benar mati lantas dimasukkan ke perebusan air panas, sehingga matinya sebab karena direbus bukan sebab sembelihan.
“Hukumya juga haram. Makanya perlu memeriksa kembali sebelum masuk pada proses selanjutnya,” ujarnya.
Dibolehkan
Hal lain disampaikan Irwansyah, boleh melakukan stunning (pemingsanan) pada hewan yang akan disembelih.
Dalam Sertifikasi Halal Fatwa MUI juga membolehkan stunning atau pemingsanan tentu dengan syarat yang ketat sebagaimana diatur dalam fatwa No 82 Tahun 2022 khususnya pada pasal 6 tentang Standar Penyembelihan Hewan.
Di antara ketentuannya adalah stunning diperbolehkan dengan syarat, hanya menyebabkan pingsan sementara tidak cedera permanen apalagi sampai mati. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan, peralatan stunning tidak digunakan pada hewan lain yang tidak halal sebagai tindakan preventif.
“Dan ketentuannya dalam memilih jenis, tekhis harus dibawah pengawasan ahli,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan. sertifikasi sembelihan hari ini penting agar menjamin kehalalan sembelihan, meskipun tidak serta merta yang tidak disertifikasi lantas kemudian menjadi haram, namun jika sudah disertifikasi kan lebih meyakinkan kita.(m22)
Waspada/ist
Sekretaris Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara,
Dr. Irwansyah, M.H.I menjadi narasumber Pelatihan juru sembelih halal dilaksanakan Bank Indonesia bekerjasama dengan LPPOM MUI.