MEDAN (Waspada): Sekreraris Bidang Fatwa, Dr. Irwansyah, M.HI menyampaikan Pedoman Fatwa di MUI Padang Lawas, Kamis (27/6).
Kegiatan yang dilaksanakan Komisi Fatwa MUI Padang Lawas ini dalam rangka Pendalaman Pedoman Penetapan Fatwa MUI di MUI Padanglawas.
Ketua Umum MUI Padanglawas, H. Ismail Nasution, Lc., M.H.I menyampaikan bahwa acara ini penting dilaksanakan untuk mengelaborasi lebih dalam cara berfatwa, karena saat ini banyak sekali persoalan umat yang perlu difatwakan.
Acara yang digagas oleh Komisi Fatwa MUI Palas itu diketuai oleh H. Ali Pori Lubis, Lc., MH dan Sekretarisnya Sumardan Hasibuan, Lc. Hadir juga Ka. Kan Kemenag Palas Abd Manan, MA dan Asisten Bupati, serta pimpinan ormas di Padang Lawas.
Dr. Irwansyah, M.H.I menyampaikan materinya menjelaskan secara detail dasar, sifat dan mekanisme penetapan fatwa di jajaran Komisi Fatwa MUI. Irwansyah menyatakan bahwa titik tekan fatwa MUI adalah Ihtiyath (kehati-hatian), sedapat mungkin keluar dari khilaf ulama (khuruj minal khilaf). Fatwa MUI yang telah ditetapkan juga harus bersifat argumentatif (dapat dipertanggungjawabkan kehujahannya), legitimatif (menjamin penilaian keabsahan hukum), Kontekstual (waqiiy), Aplikatif (siap diterapkan), dan moderat.
Lanjutnya, yang paling penting menerbitkan fatwa itu harus hati-hati, makanya di awal dilakukan kajian komprehensif terkait deskripsi masalahnya (tashawwur masalah).
“Kalau perlu dibutuhkan undang pakar/ahli jika Komisi Fatwa tidak faham masalah yang dihadapi misalnya masalah yang bukan keilmuan syariah secara khusus. Setelah itu baru buat rumusan maslah apa saja yang akan dijawab dala fatwa ini. Karenanya jalan kesana dapat juga ditempuh dengan menugaskan seorang anggota Komisi Fatwa membuat makalah terkait kajian lalu didiskusikan di Komisi Fatwa. Tashawwur masalahnya harus jelas dulu baru bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain Fatwa bisa juga dijawab melalui surat biasa kepada penanya. Pada persoalan yang sudah jelas hukumnya (ma’lum min ad dini bi ad darurah).
“Tak perlu lagi membuat fatwa, cukup disampaikan saja apa adanya kepada umat yang bertanya,” tambahnya.
Menurutnya, tugas Komisi Fatwa selain menerbitkan fatwa juga adalah menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Syariah (RKS) pada hal-hal tertentu yang diperlukan misalnya untuk seragam kantor misalnya atau proses pensucian dapat ditempuh jalur RKS.
“Adalagi tugas baru Komisi Fatwa adalah Rekomendasi Calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Amil Zakat yang ini dilaksanakan muqabalah dahulu oleh Komisi Fatwa,” pungkasnya.
Saat kegiatan terungkap, Fatwa MUI selalu menjadi solusi atas berbagai persoalan keumatan. Fatwa MUI dinanti dan kerap kali sebagai akhir dari masalah-masalah keagamaan di masyarakat.
Fatwa MUI bersifat responsif artinya menjawab pertanyaan dari permohonan fatwa masyarakat. Namun fatwa MUI juga bersifat Pro-Aktif yakni fatwa dapat dikeluarkan karena melihat berbagai perkembangan keagamaan di masyarakat baik perubahan sosial, teknologi dan persoalan keumatan lainnya yang bersinggungan dengan keumatan mengenai hukum syar’i.
Fatwa MUI juga bersifat antisipatif dengan maksud bahwa Fatwa dapat diterbitkan sebagai bentuk antisipasi penyelamatan umat.
Misalnya ada faham yang terindikasi menyalahi syariat atau ada pengamalan agama yang bertentangan dengan ajaran Islam maka fatwa diterbitkan agar menjadi panduan/pedoman masyarakat.(m22)
Waspada/ist
Sekreraris Bidang Fatwa, Dr. Irwansyah, M.HI menyampaikan Pedoman Fatwa di MUI Padang Lawas.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.