MEDAN (Waspada): Kopi saat ini menjadi konsumsi publik bahkan sampai ke manca negara. Banyak macam ragam kopi tyang bervariasi jenis dan rasanya saat ini perlu juga disertifikasi halal. Khususnya pada kopi luwak.
Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. Irwansyah, M.H.I (foto) ikuti dalam Sidang Fatwa penetapan halal pada produk Kopi Luwak.
Rapat Komisi Fatwa MUI Pusat yang digelar pada Rabu (18/12) digelar bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Muhammadiyah Pusat (Jakarta).
Sidang Komisi Fatwa itu langsung dipimpin oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda dan dihadiri oleh beberapa pengurus dan anggota Komisi Fatwa seperti KH. Muiz Ali.
Salah satu yang sedang proses sertifikasi halal adalah Kopi Luwak yang ada di salah satu pelaku usaha penghasil Kopi Luwak di Sumatera Utara. Komisi Fatwa MUI Pusat diwakilkan kepada Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara untuk melihat langsung proses pembuatan kopi luwak yang ada di Medan yang sedang dalam proses pengurusan Sertifikasi Halal.
Irwansyah menjelaskan temuan dan perbaikan saat audit adalah proses pencucian (tathir syar’i) yakni pencucian kopi yang bercampur dengan kotoran (fases) luwak (musang).
Pertama, standar pencucian kita adalah dengan mencuci nya sampai hilang kotorannya, bau, warnanya sehingga benar-benar yakin bersih. Setelah itu dicuci dengan air bersih yang mengalir terbuang saat pencucian.
Ini adalah salah satu titik kritisnya.
Kedua, titik kritis pada kopi luwak adalah pada kopinya tidak boleh pecah kulit tanduknya. Sehingga biji kopinya bisa tumbuh jika ditanam kembali. Kopi luwak itu adalah mutanajjis (benda yang dikenai najis) sehingga perlu disucikan dengan cucian yang syar’i. Sementara kopi yang pecah tidak dikategorikan mutanajjis lagi sehingga ini tidak boleh dikonsumsi karena tidak sesuai standar kehalalan kopi luwak sebagaimana tertuang pada Fatwa Nomor 7 Tahun 2010.
“Intinya kopi luwak itu halal jika memenuhi ketentuan fatwa MUI. Alhamdulillah kopi yang kita audit telah dinyatakan halal secara syar’i sehingga pada proses berikutnya akan memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH,”ujarnya
Ustaz Irwansyah juga menyampaikan bahwa Sertifikasi Halal perlu kehati-hatian, karena ini akan menjadi konsumsi masyarakat pasca terbit keabsahannya. Selain itu yang paing penting adalah pertanggungjawabannya juga kepada Allah SWT.(m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.