MEDAN (Waspada): Sekretaris Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUISU), Dr.Irwansyah membahas Fikih Lingkungan Hidup saat acara Mimbar Agama Islam di TVRI, Kamis (5/10).
Al Ustad Irwansyah membahas Fikih Lingkungan. Dengan pemandu acara Dr. Hotmatua Paralihan Harahap, M.Ag mengelaborasi dialog dengan apik sehingga persoalan-persoalan kekinian menjadi bahasan yang menyentuh kehidupan modern dengan lingkungan yang semakin memprihatinkan.
Irwansyah menyebutkan, Fikih Lingkungan atau disebut dengan Fiqh al-Bi’ah tergolong kajian baru dalam dunia fikih. Irwansyah sebut bahwa Yusuf Al-Qarhdawi dan KH. Ali Yafie sejak lama telah mengenalkan fikih lingkungan hidup.
Jika As-Syathibi dalam Al-Muwafawat menyebut maqhashid as-syariah ada lima hal yang mesti dipelihara, seperti hifz ad-din (memelihara agama), hifz an-nafs (memelihara jiwa) termasuk harta.
Maka ilmuan hari ini coba untuk memasukkan lingkungan sebagai sesuatu yang juga mesti dipelihara (Hifz al-bi’ah).
Dalam paparannya menyebut bahwa fikih lingkugan ini mengatur berbagai aspek aturan dan ketentuan agama yang berkaitan dengan lingkungan manusia dimana mereka tinggal.
Pelestarian alam, menjaga lingkungan bersih dan sehat, tidak merusak udara, tanah dan air adalah bagian yang tidak terpisahkaan dari aturan syariat. Islam tidak hanya sebatas mengurusi masalah-masalah ibadah mahdhah saja, tidak hanya sebatas urusan ibadah, muamalah, munakahat saja, akan tetapi Islam mengatur lingkungan hidup seperti tidak boleh mengotori sungai, sumber air, buang sampah sembarangan yang mengotori lingkungan.
“Begitu juga dengan penebangan hutan secara liar untuk eksploitasi kepentingan pribadi yang mengakibatkan dampak negatif terhadap alam dan keberlangsungan makhluk hidup, bahkan berakibat banjir misalnya, jelas ini bertentangan dengan syariat agama, “ungkap Irwansyah.
Kata dia, terkait hal ini Allah SWT telah menjabarkan dalam Alquran Surah Al A’raf ayat 56 bahwa Allah telah melarang membuat kerusakan di muka bumi.
Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa
Ustaz Irwansyah juga menyampaikan, bahwa jika dikembangkan lebih jauh, lingkungan juga harus disikapi dengan memperhatikan aturan syar’i.
Misalnya fenomena hari ini dimana terkadang demi untuk kepentingan pribadi, mengorbankan kepentingan umum. Tidak jarang pesta pernikahan yang sifatnya hanya sunah muakkadah saja, namun harus mengorbankan hak umum seperti penutupan jalan umum.
“Tahun 2022, MUI Sumatera Utata dalam Ijtimak Ulama se Sumatera Utara telah menerbitkan fawa bahwa menutup jalan umum hukumnya haram. Kecuali pada kondisi-kondisi tertentu yang mengharuskan untuk menutup jalan karena alasan darurat atau hajat. Namun itupun harus memperhatikan beberapa hal seperti harus menyisakan jalan untuk orang berlalu lintas, tidak ditutup secara totalitas, ada izin pemerintah,”sebutnya.
Lanjut Irwansyah bahwa seharusnya Fikih Lingkungan ini menjadi topik menarik untuk dibahas dan diangkat hari ini mengingat lingungan kita semakin memprihatinkan, lapisan ozon sudah mulai rusak karena teknologi, efek rumah kaca dan lainnya. Asap industri juga tak luput mencemari lingkungan udara sehingga terjadi polusi udara yang ini juga berdampak kepada kesehatan manusia.
Diakhir acara Irwansyah mengingatkan bahwa mulailah dari rumah sendiri masing-masing keluarga untuk menjaga lingkungan mulai dari tidak mencemari air, seperti sungai, membuang sampah secara teratur ditempat pembuangan sampah, tidak merusak fasilitas umum, melestarikan alam dan banyak lagi hal-hal lain dalam lingkungan hidup yang harus ditata dan dikelola. (m22)
Waspada/ist
Al Ustad Irwansyah(kanan) bersama pemandu acara Hotmatua Paralihan Harahap.