Sebelum Dilantik, Calon Terpilih DPRD Sumut Diminta Serahkan LHKPN Ke KPK

  • Bagikan
Sebelum Dilantik, Calon Terpilih DPRD Sumut Diminta Serahkan LHKPN Ke KPK

MEDAN (Waspada): Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029 diminta segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilakukan pelantikan.

“21 hari sebelum dilantik calon terpilih tersebut harus sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Kalau tidak bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan, itu ada sanksi bagi caleg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi anggota DPRD Sumut,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin (foto), Rabu (29/5).

Pihaknya hanya dalam kapasitas menerima tanda terima LHKPN sebagai bukti dokumen tersebut telah diserahkan ke KPK.

“Diserahkan (LHKPN) ke KPK, kami hanya pegang tanda terima sebagai bukti bahwa si calon sudah menyerahkan,” katanya.

Mengenai tanggal pelantikan, Agus Arifin menyebut sesuai akhir masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2024 yakni pada 16 September 2024.

“Tapi apakah di tanggal itu juga dilantik, itu diluar kewenangan kami, itu nanti dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Sekretaris DPD PDIP Sumut, Sutarto, mengatakan LHKPN merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi para calon terpilih hasil Pemilu 2024.

“Kami tentu akan menyosialisasikan dan mengimbau semua kader yang menjadi calon terpilih sesuai penetapan KPU, agar menyerahkan LHKPN-nya paling lama 21 hari. PDIP akan taat azas dan patuh dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Mengenai tanggal pelantikan, ketua DPRD Sumut ini mengaku akan ada diskusi lebih lanjut untuk tahapan tersebut.

“Betul (habis) periodenisasi itu tanggal 16 September, tapi nanti tentu ada diskusi lagi soal tanggal pelantikannya,” pungkasnya. (h01)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *