Scroll Untuk Membaca

Medan

Sebanyak 900.576 Botol Obat Sirop Dimusnahkan

Sebanyak 900.576 Botol Obat Sirop Dimusnahkan

MEDAN (Waspada): PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI) disaksikan BBPOM Medan memusnahkan 900.576 botol (70.040,24 kg) sirop obat Unibebi (cough sirop) pada Selasa (27/12) di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan (KIM) 4 PT Adhi Karya Medan.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Martin Suhendri usai giat pemusnahan itu mengatakan yang dimusnahkan sekarang merupakan obat sirop yang mengandung cemaran EG/DEG dengan melebihi ambang batas aman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebanyak 900.576 Botol Obat Sirop Dimusnahkan

IKLAN

“Produk ini juga yang harus ditarik PT Universal dari lapangan, untuk daerah Jawa mereka sudah memusnahkan dan untuk Sumut dimusnahkan disini,” katanya kepada awak media.

Untuk persyaratan pemusnahan sebut Martin dilakukan sesuai surat dari Pimpinan mereka yaitu harus menarik produk dari seluruh apotik yang ada kemudian mengumpulkan di pabrik mereka lalu produk yang berjumlah 900. 576 botol itu dimasukkan ke alat pemusnah insinerator.

“Kami yakin masih ada obat sirop yang bermasalah beredar dilapangan untuk itu kami terus memantau PT Universal secara periodik dan mereka harus melaporkan dengan tembusan ke BBPOM, ” tegasnya.

Jadi katanya, obat yang dimusnahkan merupakan berasal dari hasil penarikan dari peredaran baik dari apotik dan kainnya mau pun yang masih dalam persediaan

Sementara itu, Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan, di samping terus memantau penarikan dan memusnahkan obat yang mengandung EG/DEG melebihi ambang batas aman.

BPOM juga terus mengumumkan obat sirop yang aman dikonsumsi.

Hasil penelitian BPOM dengan kandungan zat kimia berbahaya, obat sirop yang aman untuk anak sudah sebanyak 332 produk dari 38 industri farmasi.

Total 322 produk itu setelah hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan.

Sedangkan Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries Dingin Pakpahan memberitahukan bahwa, perusahaan terus menarik produk obat sirop yang dinyatakan bermasalah atau produk yang mengandung EG/DEG melebihi ambang batas. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE