Scroll Untuk Membaca

Medan

Satu Napi Di Sumut Terima Remisi Imlek 2023

Satu Napi Di Sumut Terima Remisi Imlek 2023

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2023, kepada narapidana (Napi) beragama Konghucu.

Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan napi tersebut merupakan napi beragama Konghucu, yang memperoleh remisi khusus sebagian atau RK I.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satu Napi Di Sumut Terima Remisi Imlek 2023

IKLAN

“Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1).

Adapun napi yang memperoleh remisi tersebut, diberikan potongan masa hukuman selama satu bulan. “Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus  kriminal umum,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan jumlah penghuni lapas dan rutan se Sumatera Utara hingga 20 Januari 2023 sebanyak  33.122 orang. Rinciannya, narapidana pria sebanyak 24.886 orang, narapidana wanita sebanyak 1.124 orang.

“Kemudian tahanan pria sebanyak 6.814 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang,”pungkasnya. (m32).

Teks

Remisi. Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE