MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2023, kepada narapidana (Napi) beragama Konghucu.
Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan napi tersebut merupakan napi beragama Konghucu, yang memperoleh remisi khusus sebagian atau RK I.
“Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1).
Adapun napi yang memperoleh remisi tersebut, diberikan potongan masa hukuman selama satu bulan. “Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus kriminal umum,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan jumlah penghuni lapas dan rutan se Sumatera Utara hingga 20 Januari 2023 sebanyak 33.122 orang. Rinciannya, narapidana pria sebanyak 24.886 orang, narapidana wanita sebanyak 1.124 orang.
“Kemudian tahanan pria sebanyak 6.814 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang,”pungkasnya. (m32).
Teks
Remisi. Ilustrasi