Satgas Pangan Jangan Seperti Pemadam Kebakaran

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Satgas Pangan di Sumut diminta jangan hanya terlihat bekerja di saat terjadinya sejumlah kelangkaan bahan pokok. Satgas Pangan seharusnya membuat pola penanganan terukur untuk mengatasi sebelum terjadinya kelangkaan.

Namun, yang justru terjadi, Satgas Pangan bekerja seperti petugas pemadam kebakaran, bertindak setelah terjadi. Padahal, hal seperti ini semestinya bisa diatasi jika satgas sedari awal bisa membaca situasi.

Pernyataan itu, dikatakan Praktisi Hukum DR Redyanto Sidi SH MH (foto) menanggapi kelangkaan minyak goreng di Sumut dan berkaitan dengan antisipasi kebutuhan pokok jelang puasa Ramadhan

“Inilah persoalan yang terjadi setiap saat dari waktu ke waktu, aneh juga ada satgas yang tidak memahami dan membaca situasi padahal situasi ini adalah rutinitas tahunan setiap mau puasa, hari raya Idul Fitri, maupun Natal dan tiap hari-hari besar lainnya,” kata Redyanto kepada Waspada, Senin (7/3).

Ia mencontohkan, dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan di Sumut. Ia melihat, persoalan minyak goreng bukanlah karena langka, justru diduga memang sengaja dilangkakan oleh sekelompok orang-orang yang mau mencari keuntungan semata.

“Contoh kelangkaaan minyak goreng, sebenarnya ini bukan kelangkaan. Saya menduga ini dilangkakan, kenapa? Karena memang tidak adanya pola pengawasan atau pemantauan terhadap sembako termasuk minyak goreng ini,” katanya.

Sehingga dengan tidak adanya pengawasan atau pemantauan dari Satgas Pangan, sekelompok oknum memanfaatkan situasi dan kemudian melakukan penimbunan.

“Karenanya dapat diduga banyak terjadi kenaikan-kenaikan harga, ketika dicek ternyata banyak yang menimbun, sehingga terjadi monopoli,” tuturnya

Menurutnya, menjelang bulan puasa ini, adalah momentum bagi tim Satgas Pangan, membuat pola penanganan yang lebih baik dalam mengatasi dan mengantisipasi kelangkaan maupun lonjakan harga kebutuhan pokok.

“Saya kira di momen jelang puasa ini, menjadi tolak ukur bagi satgas untuk membuktikan ke masyarakat, bahwa mereka melakukan tindakan dan memberikan sanksi serta mengawal sampai ke ranah hukum terhadap orang-orang yang merugikan masyarakat terkait dengan penimbunan kebutuhan pokok,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, satgas harus lebih baik dengan fungsinya. Karenanya, untuk memberikan efek jera, penegakan hukum terhadap para pelaku penimbunan bahan pokok harus dijalankan.

“Untuk memberikan efek jera dan juga penegakan hukum terhadap para penimbun yang merugikan masyarakat, fungsi hukumnya harus dijalankan. Ancaman pidananya terhadap orang-orang yang melakukan penimbunan inilah yang diharapkan oleh masyarakat. Satgas harus bisa mengawalnya sampai ke ranah hukum,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
Praktisi Hukum Dr Redyanto SH MH.

  • Bagikan