MEDAN (Waspada): Santri Pesantren Tahfizh Az-Zaitunah Medan, mengadakan safari dakwah Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW, Kabupaten Langkat. Kegiatan berlangsung lancar dengan beberapa agenda.
Perayaaan Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW, Sabtu (17/2) berlangsung di Masjid At-Thalibin yang berada Dusun Puji Dadi Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Selanjutnya kegiatan shalat subuh berlangsung di Masjid Darul Jannah Dusun Titi Belanga Desa Sei Bamban sekaligus melaksanakan kuliah subuh.
Selanjutnya pada Minggu (18/2) pagi digelar Rihlah Ilmiah dan Tadabbur Alam di kawasan Tangkahan.
Sedangkan pada siang hari silaturahmi ke Ruang Guru Besilam Langkat.
Turut hadir dalam kegiatan, Direktur Alhafizh M. Nasir Ritonga, Lc. Diplom.didampingi, H. Ilham Wahyudi, S. PdI, Alhafizh Ariadi, Alhafizh Fikra, Al ustad Fahmi Alhadi Pane, Amd serta Ust. Aldi Azhari. Pengawas sekaligus Penceramah.
Dalam sambutannya, Alhafizh M. Nasir Ritonga menyampaikan kegiatan Safari Dakwah & Rihlah, ini merupakan hal yang rutin dilaksanakan Pondok Tahfizh Az-Zaitunah Medan.
Tujuannya adalah untuk melatih santri trampil di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan keagamaan, karena mereka tidak hanya diajarkan menghafal Alquran namun juga menjadi calon Ulama di masa yang akan datang.
“Tahun ini Az-Zaitunah membukan Program Kitab Kuning khusus putra dengan masa pendidikan enam bulan. Dalam program ini santri diajarkan kitab kuning/arab gundul secara rutin dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sedangkan Dr. Tohir dalam tausiahnya menyampaikan bahwa peringatan Isra’ dan Mi’raj bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas tetapi mengandung tauhid, karena itu setiap mukallaf wajib menyakini pernah terjadinya isra’ Nabi SAW, dari Masjidil Haram Makkah menuju Masjidil Aqsha di Palestina. Siapa yang mengingkarinya setelah mengetahui maka bisa dihukumi kafir karena ia mengingkari surat Al-Isra’ ayat 1.
“Adapun Mikraj peristiwa diangkatnya Nabi SAW, dari Masjidil Aqsha menuju langit pertama dan seterusnya sampai bertemu dengan Allah SWT. Siapa yang mengingkarinya dihukumi fasik karena mengingkari hadis-hadis Nabi SAW,” ujarnya. (m22)