MEDAN (Waspada): Rumah di Jl Menteng VII Gg Cempaka No 10 Medan, yang kini disewa pasangan suami istri, yakni Dahriun Harahap, dan Syubuhriana Simanjuntak tetap akan dieksekusi. Sebelum dieksekusi, sudah dilayangkan dua kali somasi terhadap penyewa rumah berukuran 84 meter persegi yang sudah dibeli orang lain melalui Akte Jual Beli (AJB) yang sah.
“Kita tetap akan eksekusi sesuai aturan hukum yang berlaku, walau pasangan suami istri itu enggan menerima putusan tersebut dengan berbagai alasan,” kata Pengacara Muhamad Ali Harahap SH, di Medan, Kamis (7/3).
Ali Harahap merupakan pengacara yang diberi kuasa khusus oleh Syafil Warman selaku pihak yang telah membeli rumah dari pemilik rumah terdahulu, Nuzul Arman Simanjuntak, yang tak lain adalah abang Syubuhriana Simanjuntak sendiri.
Ali Harahap merespon terkendalanya eksekusi rumah yang seyogyanya dilakukan hari Kamis (7/3). Itu terjadi karena tidak ada orang yang menempati rumah tersebut, dan dikabarkan sedang bertugas.
“Kita sudah kordinasi dengan berbagai pihak sebelum eksekusi, mulai dari pihak kelurahan, Kepling, Babinsa dan Satpol PP, namun urung dieksekusi karena ada laporan dari penyewa rumah bahwa yang ironisnya Nuzul Amran Simanjuntak, dikabarkan tidak mengakui AJB.
Begitu juga Dahriun Haharahap (suami Syubuhriana Simanjuntak) yang merupakan penyewa rumah juga tidak mengakui surat pernyataan pengosongan rumah tersebut.
Padahal, timpal Ali Haharap, AJB itu sendiri ditandatangani Nurul Arman Simanjuntak selaku pemilik awal dan ada tandatangan secara bersama-sama di Perjanjian yang dibuat setelah Syafil Warman yang melakukan jual beli tanah No 28 dengan pemilik rumah Nuzul Arman Simanjuntak, pada 20 Agustus 2015.
Perjanjian itu yang dibuat di hadapan notaris Dody Syafnul SH, notaris di Kota Medan dan Akte Jual Beli No 142/2015 serta sudah di-Bea Balik Nama-kan (BBN) dalam bentuk SHM No 2179 tanggal 12 Agustus 2015.
Begitu juga surat perjanjian setuju pengosongan rumah selambatnya 21 Nopember 2015, yang dibubuhi tandatangan Syafil Warman selaku pembeli dan Syuburiana dan suaminya, Dahriun Harahap dan dibubuhi materai.
“Lampiran surat itu pun sudah kita serahkan kepada para pihak, yakni Nurul Arman Simanjuntak selaku pemilik awal, Syuburiana dan suaminya, Dahriun Harahap,” katanya.
Karena tidak mendapat respon maksimal, Muhammad Ali Harahap SH, melayangkan dua kali surat somasi kepada suami istri itu. Yakni somasi pertama dengan No 033/ADH/MAH KAI/SI-P/II/2024 tanggal 2 Februari dan 034/ADH/MAH KAI/SI-P/II/2024 tanggal 17 Februari 2024.
“Bukan hanya somasi, tapi kita juga sudah bertemu langsung dengan Syubuhriana Simanjuntak di tempat dia mengajar di SMP Hikmatul Fadilah Jl Jermal VII Medan, namun tidak diperoleh jawaban memuaskan,” ujarnya.
Tetap Eksekusi
Lantaran tidak ditanggapi, Ali Harahap mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, pihaknya akan melakukan eksekusi, yang didahului dengan pemasangan spanduk penyegelan, disertai penggembokan rumah.
Yang terjadi kemudian, spanduk itu terlihat tidak ada lagi, dan gembok yang sudah dipasang, tampak dirusak.
Melihat kondisi ini, Ali Harahap bersikukuh menjalankan aturan hukum, yakni tetap mengeksekusi rumah tersebut. Begitu pun Ali bersama tim bersabar menunggu penyewa rumah untuk menyaksikan sendiri pembongkaran.
Akan tetapi ketika dijumpai awak media di sekolahnya di SMP Hikmatul Fadilah Jl Jermal VII Medan, yang tak jauh dari rumahnya, Syubuhriana Simanjuntak menegaskan, dia tak mau masalah pribadi dibahas di sekolah dan tampak tergesa-gesa menaiki kendaraan dan ingin bertemu dengan Ali Harahap dan tim.
Namun anehnya, Syubuhriana justru tidak kembali ke rumahnya, dan tidak diketahui persis ke mana, walau sudah ditunggu cukup lama.
Menyikapi hal itu, Ali Harahap merasa kecewa, namun tetap pada putusan akan melakukan eksekusi setelah berkonsultasi lagi terkait keberatan pasangan suami istri Dahriun Harahap, dan Syubuhriana Simanjuntak yang menyebut tidak mengakui AJB.
Begitu juga Dahriun Haharahap (suami Syubuhriana Simanjuntak) yang merupakan penyewa rumah juga tidak mengakui surat pernyataan pengosongan rumah tersebut. “Kita akan lakukan uji forensik di kepolisian,” ujarnya.
Ali Harahap juga menyebut, pihaknya juga akan melakukan gugatan hukum secara perdata atas dugaan bahwa pasangan suami istri Dahriun Harahap, dan Syubuhriana Simanjuntak tidak membayar uang sewa kepada pemilik rumah terdahulu selama sembilan tahun. “Jumlahnya sekitar Rp90 juta,” sebutnya. (cpb)