MEDAN (Waspada): Pemandangan belakangan ini sangat tidak mengenakkan hati, hampir tiap-tiap kawasan di Medan terlihat Ruko-ruko kosong, rumah kosong, Tempat usaha seperti rumah makan, hotel-hotel banyak yang tutup.
Mirisnya, pantauan Waspada, semua bangunan yang terlihat sudah tutup itu terdapat tulisan spanduk disewakan atau dijual.
Apakah ini pertanda buruknya perekonomian di Kota Medan? Atau ada masalah lain?
Pengamat Anggaran, Elfanda Ananda (foto) angkat bicara bahwa fenomena banyak Rumah Toko (ruko) kosong dan bahkan Gedung Mall tutup dan persoalan banyaknya ruko kosong yang tidak laku dijual/ disewakan diberbagai sudut kota Medan menjadi persoalan yang cukup serius.
Banyaknya ruko kosong yang tidak laku untuk dijual maupun disewakan ini mengundang terjadinya tindak kriminalitas misalnya banyak kusen pintu bangunan, jerjak dan pintu besi ruko dijarah, selain itu Ruko yang kosong otomatis lampu penerangan pada malam hari tidak ada dan akan menimbulkan kesan seram.
Suasana ini sering dijadikan kawanan rampok/ begal untuk melancarkan aksinya karena susana gelap tersebut. Fenomen seperti ini sebenarnya membuat masyarakat tidak nyaman kalau semakin banyak ruko yang kosong di kota Medan.
Sejarah Panjang kota Medan sebagai kota jasa dan perdagangan serta bisnis memang tidak bisa dihindari akan memicu lahirnya pusat pusat bisnis diberbagai sudut kota.
Besarnya jumlah penduduk kota Medan ketiga diluar pulau jawa tentunya mendorong tumbuhnya perekonomian daerah. Berbagai pusat bisnis tumbuh diberbagai wilayah dan sudut kota termasuk Pembangunan ruko.
Ruko tumbuh bak jamur dimusim pengujan tanpa penataan yang dilakukan oleh pengambil kebijakan kota Medan yakni Walikota.
Kelemahan dalam penataan kota menambah semrawutnya kota Medan terutama ketidak jelasan mana wilayah bisnis perdagangan, perkantoran, tempat tinggal, tangkapan air dan area hijau.
Banyaknya pembangunan ruko-ruko yang dibangun tanpa terlebih dahulu ada studi misalnya dari sisi wilayah, jumlah kebutuhan ruko dengan tingkat keterisian yang tidak seimbang bisa jadi alat pemicu tidak lakunya ruko tersebut.
Disatu sisi tegasnya, kalau dilihat pertumbuhan ekonomi kota Medan tahun 2023 sebesar 5,04 persen, Pendapatan Domestik Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku menjadi Rp.303,3 Triliun dan Inflasi 2,19 %.
Data ini dipaparkan walikota Medan saat penyampaian nota pengantar LPJ pelaksanaan APBD tahun 2023 Senin, tanggal 27 Mei 2024. Kalau dilihat indicator ekonomi yang disampaikan tentunya hal ini bukan sebuah pertanda buruknya ekonomi kota Medan jika dibandingkan saat pandemi covid 19.
Walaupun fenomena banyaknya ruko kosong karena tidak laku dijual/ disewa memang bukan hanya fenomena di kota Medan saja. Hampir banyak wilayah perkotaan yang mengandalkan kota jasa menghadapi problem yang sama.
Namun, bisa dirasakan untuk kota Medan bukan hanya ruko-ruko saja yang banyak kosong, Mal juga ada yang tutup seperti Palladium Mal, Yuki Simpang Raya. Pasar Petisah, Pusat pasar sepi pengunjung walaupun mendekati hari lebaran idul fitri kemaren. Hotel yang cukup ternama seperti Garuda Plaza juga harus menelan pil pahit juga harus tutup.
Pada awal pandemi mungkin dapat diterima akal alasan bahwa situasi ini akibat pandemi. Namun, seiring waktu berjalan situasi ini bukan semakin membaik dengan ditandai meningkatnya hunian ruko-ruko yang ada. Tetap saja banyak ruko yang kosong melompong disudut sudut kota Medan. Kesannya ruko tidak laku dan sepi peminat.
Elfanda menjelaskan kalau dilihat dari berbagai laporan ekonomi dan transaksi perdagangan telah terjadi pergeseran transaksi bisnis dari manual ke system perdangan elektronik. Sistem bisnis terjadi pergeseran ditandai seiring dengan tantangan bisnis disuasana pandemi yang mengharuskan transaksi dilakukan secara online.
Seiring perkembangan global dimana perdagangan dan bisnis dilakukan dengan system online dan system digital. Banyak pelaku usaha yang mampu menangkap peluang ini dengan baik, namun ada pula yang telat membaca situasi serta tidak mampu berkompetisi dengan perkembangan teknologi yang ada. Perdagangan, jasa serta bisnis bisa dilakukan secara online tanpa membutuhkan sewa tempat salah satunya ruko.
Ini juga menyebabkan turunnya kebutuhan para pedagang, jasa dan pebisnis lainnya tempat untuk bertransaksi karena sudah bisa melalui media online.
Selain itu, harga ruko sekarang ini tidak murah bahkan sangatlah mahal hingga puluhan juta pertahun, harga ini sangat mahal buat pedagang menegah apalagi pedagang UMKM yang punya modal terbatas serta keuntungan yang tidak memadai.
” Kita bisa amati saat ini banyak para UMKM lebih memiilih menggelar lapak didepan ruko yang kosong tadi. Kita bisa amati semakin banyak pedagang kaki lima tumbuh diberbagai sudut kota Medan. Bahkan saat ini kita bisa kita amati banyak pedagang berkelompok misalnya seputaran pajak sukaramai malam hari berubah jadi pasar pakaian bekas, seputaran teladan sepanjang jalan Gedung arca, jalan Halat baynak sekali pedagang kaki lima. Padahal, ruko ruko banyak yang kosong,” katanya.
Di satu sisi pemko Medan dengan berbagai kelemahan dalam penataan tata ruang perkotaan dalam hal perizinan mendirikan bangunan ruko, penataan pedagang kaki lima kesannya tidak berupaya memperbaiki diri.
Semangat membangun ekonomi daerah dengan memacu pertumbuhan ekonomi serta menjawab tantangan era digital, Pemko Medan kelihatannya lamban dan terkesan mau ambil untungnya saja dengan membuat kebijakan yang justru bertolak belakang dengan upaya tersebut misalnya dengan merubah kebijakan parkir dari model parkir konvensional melalui cash money berubah menjadi era digital.
Belum terlihat keberhasilan dari kebijakan tersebut malah mau menjadikan parkir dipinggir jalan menjadi parkir bulanan. Tata Kelola parkir juga masih lemah dimana banyak kemacetan akibat penataan parkir diwilayah pinggiran umumnya.
Selain itu, iklim investasi yang belum menjanjikan di kota Medan. Bisa dilihat dari kasus Mal center point yang bangunan megah berdiri namun tidak punya IMB, premanisme, begal dan rasa aman dalam berbisnis belum tercipta.
Bahkan katanya pembangunan ruko yang ada diyakininya banyak yang lolos dari pengawasan Pemko terutama persyaratan yang ada. Proses izin mendirikan bangunan ruko yang ada dapat dipastikan belum diatur sedemikian rupa sehingga hampir disemua sudut kota Medan bisa berdiri bangunan ruko.
” Tidak jelas wilayah ruko yang dibangun bermasalah atau tidak, namun tetap saja banyak ruko yang berdiri dan selanjutnya akan banyak yang kosong. Untuk itu, pemko Medan harus segera menyiapkan regulasi untuk penataan ruko, pedagang kaki lima. Memastikan iklim kondusive dalam investasi serta berusaha, tidak ada pungli dan menekan kriminalitas. Menyiapkan berbagai program dan kegiatan pemko Medan untuk menjawab tantangan global system perdangan digital dan ekonomi kreatif. Penataan Kawasan perdagangan yang mampu mendorong tumbuhnya pasar dan stabilitas ekonomi.
Jangan sampai Masyarakat tergilas oleh para pemodal besar dengan kemampuan sumber daya manusia yang lebih baik. Disatu sisi pemko Medan belakangan ini sibuk mengejar target PAD, disatu sisi instrument penggerak PAD yakni peningkatan ekonomi justeru berjalan lambat malah banyak yang terjerembab. Masyarakat pedagang, pebisnis UMKM harusnya didorong untuk mampu meningkatkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang di kota Medan,” tandasnya. (Cbud)
Teks
Pengamat Anggaran, Elfanda Ananda
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.