MEDAN (Waspada): Mulai 1 Agustus 2024, RSUD dr Pirngadi Medan resmi menghapus biaya pendaftaran bagi pasien umum.
Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024.
Gibson Girsang, Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, menyatakan bahwa biaya pendaftaran sebesar Rp15.000 kini ditiadakan dan diganti dengan biaya pemeriksaan serta pelayanan konsultasi di rawat jalan senilai Rp70.000.
“Biaya pendaftaran pasien tidak ada lagi di tarif baru Perda No. 1/2024 itu. Yang ada adalah pemeriksaan dan pelayanan konsultasi di rawat jalan,” ujar Gibson Girsang pada Rabu (31/7).
Dengan penyesuaian ini, Gibson menegaskan bahwa per 1 Agustus nanti, pasien umum tidak akan dikenakan biaya pendaftaran lagi.
“Iya benar, jadi di tarif Perda No. 1/2024 itu biaya karcis/pendaftaran tidak ada lagi atau gratis,” tandasnya.(cbud)