Scroll Untuk Membaca

Medan

Rico Waas: Tarif Rusunawa Kayu Putih Sesuai Perda

WALI Kota Medan Rico Waas. Waspada/ME Ginting
WALI Kota Medan Rico Waas. Waspada/ME Ginting

MEDAN (Waspada): Keresahan penghuni rumah susun sewa atau Rusunawa Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia atas kebijakan kenaikan tarif retribusi hunian dan kios, ditanggapi santai Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan regulasi yang sudah ada sebelumnya.

“Ini perda (peraturan daerah) yang sudah ada sebelumnya dan kita tinggal menjalankan,” ujarnya menjawab wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (23/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rico Waas: Tarif Rusunawa Kayu Putih Sesuai Perda

IKLAN

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi sebesar Rp150.000 per meter persegi per bulan. Pemanfaatan ruang ini dinilai dapat menjadi peluang ekonomi bagi warga, terutama pelaku usaha kecil.

Menurut Rico Waas, kenaikan tarif retribusi tersebut diperuntukkan pada area komersil di Rusunawa Kayu Putih. Artinya, kebijakan ini tidak menyasar untuk tarif sewa hunian warga rusun. “Bukan tempat tinggalnya yang harganya Rp3,6 juta, tetapi ruang komersialnya untuk unit usaha bagi warga yang mau berjualan di rusun,” katanya.

Salah satunya, sebut Rico, adalah ruang berukuran 6×4 meter yang dapat dimanfaatkan warga untuk berjualan atau membuka usaha kecil. Sesuai ketentuan perda, tarifnya dihitung berdasarkan luas ruang yang digunakan.

“Ukurannya itu seingat saya 6×4 meter. Artinya kalau dikali menjadi 24 meter persegi dikalikan Rp150 ribu permeter, (totalnya) itulah menjadi Rp3,6 juta. Tapi untuk unit yang disewakan masyarakat yang tinggal di situ, (tarifnya) masih di angka seratusan ribu,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Melvi Marlabayana sebelumnya menjelaskan, Tarif Retribusi Pemakaian Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, sebesar Rp150.000/meter/bulan merupakan ketentuan ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ruang ini bisa dimanfaatkan untuk dijadikan area komersil. “Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300 ribu per bulan,” katanya.

Dia menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih itu mencapai Rp 3.600.000/bulan. Lebih jauh Melvi menerangkan, di Rusunawa Kayu Putih ada ruang yang dapat digunakan untuk area komersil. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur soal pemakaian Ruang pada Rusunawa, termasuk soal tarifnya.

Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil. Salah satu ruang berukuran 6 x 4 meter. Sesuai Perda, tambahnya, tarifnya sebesar Rp150.000/meter/bulan. Perda yang sama juga mengatur tarif sewa unit tempat tinggal di rusunawa.

Di Rusunawa Kayu Putih, tarif bulanan bervariasi berdasarkan lantai: 1. Lantai 2: Rp345.000 2. Lantai 3: Rp330.150 3. Lantai 4: Rp315.000 4. Lantai 5: Rp258.450. Sementara di Rusunawa Seruai: 1. Lantai 2: Rp195.800 2. Lantai 3: Rp165.300 3. Lantai 4: Rp143.100 4. Lantai 5: Rp112.950.

Kebijakan baru ini diharapkan Pemko Medan dapat menciptakan lingkungan rusunawa yang lebih produktif dan mandiri secara ekonomi, sembari tetap terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah. (m26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE