Scroll Untuk Membaca

Medan

Ribka Tjiptaning Dianugerahi Gelar Doktor Kehormatan

Ribka Tjiptaning Dianugerahi Gelar Doktor Kehormatan

MEDAN (Waspada): Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Baskami Ginting mengucapkan selamat, sekaligus meluapkan rasa bangganya kepada Anggota DPR-RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati yang menerima penganugerahan gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Prima Indonesia, Sabtu (18/3/2023).

Ucapan tersebut disampaikan Baskami, usai Ribka Tjiptaning menyampaikan orasi ilmiah di hadapan civitas akademika, universitas tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ribka Tjiptaning Dianugerahi Gelar Doktor Kehormatan

IKLAN

Hadir pada penganugerahan tersebut Ketua DPRD Medan, Hasyim, Sekretaris Baguna DPD PDI Perjuangan Sumut, R Mawarni Tampubolon dan perwakilan Pemko Medan.

“Kami bangga mendengar orasi beliau soal jaminan kesehatan nasional yang digagas oleh Ibu Megawati semasa menjabat Presiden. Beliau (Ribka Tjiptaning,red) dedikasikan perjuangannya untuk jaminan kesehatan nasional tiap warga negara,” ujar Baskami melalui keterangan pers, Minggu (19/3/2023).

Baskami menjelaskan, persoalan BPJS Kesehatan acapkali menjadi pengaduan masyarakat kepadanya tatkala melakukan serap aspirasi.

“Pemerintah terus mengupayakan perbaikan sistem BPJS kesehatan ini, masukan warga mengenai persoalan BPJS kerap kami terima,” cetusnya.
Baskami juga mengungkapkan, orasi ilmiah Ribka Tjiptaning di hadapan civitas akademika UNPRI, membahas awal mula undang-undang ‘ Sistem Jaminan Sosial Nasional’ ( SJSN ) yang digagas Ibu Megawati Soekarnoputri tatkala menjabat Presiden.

“Mimpi besar ibu Mega saat itu, setiap warga negara memiliki asuransi kesehatan dan lainnya, ini persoalan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Masih kata Baskami, SJSN inilah yang kemudian, diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan, menjadi BPJS 1 dan 2 kala itu.

“Saya menaruh hormat kepada Mbak Ribka yang sampai saat ini, bahkan pada orasi ilmiah beliau terus menggaungkan jaminan kesehatan tiap warga negara yang juga amanat konstitusi kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Rektor UNPRI Prof Chrismis Novalinda Ginting mengatakan penganugerahan gelar Doktor Kehormatan ini, berdasarkan penilaian terhadap sosok Ribka Tjiptaning, yang berperan aktif dalam layanan kesehatan masyarakat.

“Di mana beliau sebagai inisiator untuk program pelayanan BPJS yang disetarakan, layanan ini diapresiasi dengan terbitnya Inpres No.1 tahun 2022 dengan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” jelasnya.

Sementara itu, Ribka Tjiptaning menyatakan rasa terimakasihnya dan apresiasi kepada UNPRI. Ia mengatakan gelar tersebut merupakan kehormatan sekaligus tanggungjawab yang mesti diembannya.

“APBN kita sekarang ada 178 trilyun, anggaran kesehatan kita 86 trilyun. Daei 86 trilyun, untuk JKN dialokasikan 46,5 trilyun rupiah untuk 96,5 juta jiwa dari 270 juta jiwa. Tetapi masih ada bayi yang disandera di rumah sakit, masih ada yang ditolak rumah sakit masih jauh dari nilai Pancasila,” jelasnya.

Ribka juga menerangkan, amanat undang-undang dasar pasal 28 H bahwa setiap warga negara berhak memiliki pelayanan kesehatan yang setara.

“Pasal 34, negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan untuk semua rakyat. Tidak boleh satuorang pun yang tidak bisa mengakses kesehatan. Itu perintah konstitusi,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. “Ada kedaulatan pasien, ada UU Kesehatan yang menegaskan sanksi bagi pihak yang menolak pasien, yakni dua tahun dan 200 juta rupiah. Kalau pasien ditolak yang tadinya struk ringan menjadi cacat permanen atau meninggal itu sanksinya 1 milyar dan 10 tahun,” paparnya.

Masih kata Ribka, setiap pegiat kesehatan wajib menjunjung sumpah Hippokrates dalam profesinya.


“Sumpah Hippokrates ini menegaskan bahwa semua dokter harus melayani pasien tanpa membedakan status sosial, agama, ras, ekononi dan lainnya,” tandasnya. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE