Scroll Untuk Membaca

Medan

Respons Poldasu Terhadap Kasus Penganiayaan Wartawan Dinilai Profesional

MAPOLDASU. Waspada/ist
MAPOLDASU. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Respons Poldasu dalam menanggapi kasus penganiayaan wartawan disertai dengan pembakaran mobil, dinilai menggambarkan profesionalitas jajaran Polri di daerah ini.

“Respons yang ditunjukkan dalam kasus penganiayaan ini menggambarkan profesionalitas Poldasu dalam menangani kasus kriminal. Sudah selayaknya semua unsur mendukung Polri di daerah ini untuk semakin profesional dari waktu ke waktu,” ujar Dr Dedi Sahputra, MA dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) di Medan, Kamis (15/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Respons Poldasu Terhadap Kasus Penganiayaan Wartawan Dinilai Profesional

IKLAN

Menurutnya, dalam masa kepemimpinan Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ini, profesionalitas Polri dalam menangani kasus-kasus kriminal terlihat semakin meningkat. “Jika kita mengambil sampel dari kasus penganiayaan wartawan ini, tentu kita bangga dengan Polri dan kita mendorong jajaran Polri mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.

Apresiasi juga diberikan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) terhadap Poldasu dan jajarannya khususnya Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang telah berhasil dalam mengusut dan menangkap pembakaran terhadap rumah wartawan.

Sangat Intens

Bendahara Umum Pengurus Pusat JMSI Rianto Ahgly SH MH yang juga penasehat PWI Sumut mengatakan bahwa hal tersebut menjadi bukti Kapolda sangat intens dengan pers, sehingga wartawan merasa mendapat perlindungan. “Begitupun kita berharap agar kasus ini diungkap dengan sebenar-benarnya siapa aktor intelektual di balik penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan tersebut,” ujarnya.

Rianto menghimbau kepada masyarakat jika ada hal-hal yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya dikomunikasikan ataupun minta diklarifikasi kepada pihak yang memberitakan tersebut.

“Ini ada langkah-langkah yang dilakukan sesuai dengan undang-undang pers yang tentunya juga dibawa perlindungan dan komunikasi. Saya berharap kasus-kasus ini bisa tidak terulang lagi dan sekali lagi apresiasi penuh terhadap Kapoldasu di bawah pimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Waka Polda Sumut Brigjen Pol Roni Santama,” ungkap Rianto.

Selain apresiasi mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan, Rianto Ahgly juga mengapresiasi Polda Sumut dan Polres, Polsek jajaran yang telah memberikan rasa aman, nyaman dan damai kepada masyarakat, yang dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 di Sumatera Utara kondusif.

Tangkap Pelaku Penganiayaan

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil seorang wartawan di wilayah Kabupaten Deliserdang. “Ya, sudah diamankan,” tandas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (15/2).

Namun, Hadi belum bersedia membeberkan identitas dan motivasi pelaku melakukan aksi brutal tersebut. “Penyidik masih bekerja, kita tunggu, ya,” pungkasnya, menegaskan, Polda Sumut tidak menolelir kekerasan dalam bentuk apapun terhadap wartawan.

Informasi dihimpun menyebut, pelaku sekira empat orang menggunakan masker dan helm datang ke rumah korban meletakkan lima bom molotov persis di bawah tangki minyak mobil terparkir lalu dibakar.

Akibatnya, mobil korban hangus terbakar bahkan ledakan kuat sebanyak empat kali, sehingga membuat geger warga sekitar. Api baru dapat dipadamkan sekitar satu jam kemudian setelah warga sekitar berjibaku memadamkan api dengan alat seadanya.

Bandar Narkoba

Perlakukan melanggar hukum terhadap wartawan itu diduga dilakukan kartel Narkoba sabu-sabu dan pil ekstasi berinisial, Oy.

Dari lokasi kejadian pembakaran mobil, cukup sulit menemukan serpihan bom molotov yang digunakan. Namun berkat kegigihan para petugas yang turun, akhirnya bukti itu berhasil ditemukan dan dibawa, meski harus mengerahkan mobil crane, di tengah ramainya warga sekitar yang menonton jalannya identifikasi dan pra rekonstruksi.

Dua orang yang menjadi korban kobaran api dari mobil yang terbakar itu pun sudah dibawa Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP Herman Sentosa berobat ke RS Bhayangkara Medan, bersyukur hanya sedikit luka melepuh pada tangan kiri balita inisial Bgs (4), dan Nenek Krtn (60), melepuh di bagian pipi kiri.

Sedangkan para tersangka pelaku penyerangan diduga ada 4 orang, lalu tancap gas menggunakan mobil berwarna merah. Penyerangan hingga pembakaran mobil dimaksud diduga dilatarbelakangi pemberitaan yang dilakukan korban sebagai wartawan.

Pemberitaan tersebut terkait Oy, si bos Narkoba yang telah memindahkan sarang Narkoba skala besarnya dari Gang Pantai di dekat pajak/pasar Kampung Lalang, Kota Medan ke kawasan yang disebut “Lembah”, di Jalan TB Simatupang, Gang Mushola ke arah sungai, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi UU No 40 Tahun 1999. Barangsiapa membatasi kebebasan pers apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

“Polisi tidak akan mampu bertindak sendiri memberantas penyalahgunaan Narkoba, tetapi dibutuhkan peran serta stakeholder dan seluruh masyarakat. Mari sama-sama perangi Narkoba sebagai musuh bersama,” pungkasnya.(m05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE