Scroll Untuk Membaca

Medan

Resmi Jabat Bupati, TSO Kembalikan Sejumlah OPD

Resmi Jabat Bupati, TSO Kembalikan Sejumlah OPD

MEDAN (Waspada): Setelah resmi menjabat kembali sebagai Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau TSO mengembalikan sejumlah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten tersebut.

“Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani TSO tanggal 9 Maret 2023, orang nomor satu di Kabupaten Palas ini sedikitnya mengembalikan 4 jabatan Kepala OPD. Kemudian, TSO juga mengangkat dua pejabat di lingkungan OPD Kabupaten Palas,” ujar Kuasa Hukum TSO Mardan Hanafi Hasibuan dan Donna Siregar, melalui telepon kepada Waspada, di Medan, Kamis (9/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Resmi Jabat Bupati, TSO Kembalikan Sejumlah OPD

IKLAN

Adapun sejumlah pejabat yang diangkat dan dikembalikan TSO dalam jabatannya ialah Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Gojali. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Faisal Siregar.

Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Adi Putra Halomoan Hasibuan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Palas Yenny Nurlina Siregar. Dan Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Palas Subriadi Daulay.
Terakhir, Ashari Gunung Hasibuan diangkat sebagai Plt Administrator selaku Sekretaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.

“Saya Bupati Padanglawas, tidak pernah memutasikan atas nama Gojali dari jabatannya, demikian tertuang dalam surat Bupati Palas Ali Sutan Harahap Nomor : 800/29/2023 tertanggal 9 Maret 2023,” kata Mardani menirukan ungkapan Bupati TSO.

Surat pengangkatan dan pengembalian sejumlah jabatan OPD dan pejabat di lingkungan Kabupaten Palas itu juga dimulai dengan Nomor : 800/27/2023 sampai dengan 800/32/2023 tertanggal 9 Maret 2023.
Sebelumnya, guna mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas (Palas), Mendagri Tito Karnavian mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai bupati.

Hal tersebut tertuang dalam surat Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023. Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Sedangkan surat Mendagri Tito Karnavian itu dikeluarkan berdasarkan keterangan sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022.

“Dengan adanya surat Mendagri Tito Karnavian tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palas diminta mematuhi Surat Mendagri yang menyatakan Bupati Palas yang telah kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai bupati,” tutur Kuasa Hukum TSO Mardan Hanafi Hasibuan dan Donna Siregar, Rabu (8/3). (m15)

Waspada/Ist
BUPATI Palas Ali Sutan Harahap (tengah) diabadikan bersama sejumlah Kepala OPD Pemkab Palas.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE