Scroll Untuk Membaca

Medan

Reskrim Polsek Percut Seituan Ringkus 2 Operator Dan Pemain Judi Tembak Ikan

Reskrim Polsek Percut Seituan Ringkus 2 Operator Dan Pemain Judi Tembak Ikan

MEDAN (Waspada): Personel Reskrim Polsek Percut Seituan meringkus 2 pria operator mesin judi dan pemain judi tembak ikan di Jl. Pancasila Gang Melati III Desa Tembung Kec.Percut Seituan, Jumat (10/2).

Kedua pelaku berinisial ZA , 33 , operator mesin judi tembak ikan warga Jl. KL.Y.Sudarso Lorong XIII Kel. Gelugur Kota Kec. Medan Barat dan AFN ,40, warga Jl.Pancasila Gang Cempaka Desa Tembung Kec.Percut Seituan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Reskrim Polsek Percut Seituan Ringkus 2 Operator Dan Pemain Judi Tembak Ikan

IKLAN

Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan menyebutkan penindakan tersebut dilakukan dalam menanggapi informasi dari masyarakat adanya judi tembak Ikan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba – coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Seituan, karena kami akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,”ujar Kompol M. Agustiawan.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu cip (coin), uang omset penjualan Rp.800.000 dan satu unit Hp Oppo warna hitam.(m27)

Waspada/Ist

Personil Reskrim Polsek Percut Seituan menyita meja mesin judi tembak ikan dari satu rumah di Jl. Pancasila Gang Melati III Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Jumat (10/2).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE