MEDAN (Waspada): Seorang residivis kasus narkoba Arjuna Faddli Sinaga, dituntut pidana mati oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan mengatakan, terdakwa Arjuna Faddli Sinaga, terbukti bersalah karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 28,3kg.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati,”kata JPU Septian Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan
JPU menilai perbuatan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang, itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada 8 Januari 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diketahui, kasus sabu yang menjerat Arjuna ini bermula pada Sabtu (13/4/24) sekira pukul 14.00, bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jl. Gelas No. 37, Kec. Medan Petisah.
Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.
Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.
Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar No. 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.
Arjuna mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.
Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.(m32)
Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.