Scroll Untuk Membaca

Medan

Residivis Kasus Perampokan Ditangkap Di Atas Kapal KM Kelud

SEORANG residivis berinisial R ,22, terduga pelaku perampokan harta benda milik Stefanus Tiranda warga Medan Labuhan. Waspada/ist
SEORANG residivis berinisial R ,22, terduga pelaku perampokan harta benda milik Stefanus Tiranda warga Medan Labuhan. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Hendak kabur ke Pulau Batam, seorang residivis berinisial R ,22, terduga pelaku perampokan harta benda milik Stefanus Tiranda warga Medan Labuhan, ditembak petugas Polsek Medan Labuhan, pada bagian kakinya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, kepada wartawan, Kamis (16/4) mengatakan, tindakan tegas terukur terhadap R terpaksa dilakukan, karena saat dilakukan pengembangan kasus perampokan yang dilakukan bersama empat temannya, pria tersebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas hingga terpaksa ditembak kakinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Residivis Kasus Perampokan Ditangkap Di Atas Kapal KM Kelud

IKLAN

“Aksi perampokan terhadap korban dilakukan R bersama empat orang temannya (buron) pada 25 Februari 2025, di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Setelah mengancam korban dengan celurit, R dan empat temanya membawa kabur sejumlah harta benda korban diantaranya berupa HP,” ujar Kompol Tohap Sibuea.

Menyikapi laporan pengaduan korban, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi, melakukan pengejaran, dan pada Selasa (15/4), R yang mencoba kabur ke Pulau Batam, ditangkap di atas kapal KM Kelud di Pelabuhan Belawan.

Selain itu, tambah Kanit Reskrim, R merupakan residivis terkait perkara pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Medan Labuhan pada tahun 2020 serta terlibat dalam berbagai kasus kejahatan lainnya seperti pemerasan, pencurian, penganiayaan, dan aksi tawuran.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Accessibility