Scroll Untuk Membaca

Medan

Replik Jaksa Dinilai Tidak Tepat, Majelis Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa

MEDAN (Waspada): Sidang lanjutan dugaan korupsi di Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan terdakwa Darwin Sembiring kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Sulhanidiin, beragendakan mendengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Replik Jaksa Dinilai Tidak Tepat, Majelis Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa

IKLAN

Dalam replik yang dibacakan JPU, meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa. Dan JPU menyatakan tetap pada dakwaannya.

Setelah mendengar replik dari jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela.

Terpisah, di luar sidang DrOK Isnainul SH MH, Datuk Zulfikar SH dan M Sai Rangkuti SH MH selaku penasehat hukum terdakwa, mengatakan isi dari replik yang disampaikan oleh JPU mengulang dari dakwaan.

“Dalam penilaian kami dan yang kami cermati, apa yang dibantahnya (jaksa) dalam replik tadi, itu tidak cermat, tidak tepat. Tapi kita tetap menghormati apa yang diutarakan mereka dalam replik tadi,” ucap Dr OK Isnainul.

Selain itu Dr OK Isnainul juga berharap agar Majelis Hakim menerima eksepsinya. “Jadi harapan kita putusan sela nanti eksepsi kita diterima Hakim,” katanya.

Ia juga menyoroti, mengenai penulisan angka kerugian negara tidak merubah pokok materi perkara dalam dakwaan, Dr OK Isnainul menjelaskan bahwa dari hal tersebut dakwaan JPU tidak cermat.

“Dari hal-hal sepele permasalahan pengetikan di situ bisa kita nilai dakwaan jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan, tidak teliti. Apalagi dalam hal hitung menghitung, kita gak bisa langsung bilang apa yang dihitung mereka benar. Nanti kita lihat dari pembuktian, apalagi tadi Jaksa bilang itu sudah masuk pada pokok perkara, boleh saja mereka berdalil seperti itu. Intinya kami tetap dalam eksepsi kita,” jelasnya.

Tak hanya itu Dr OK Isnainul juga meminta kepada majelis bakim untuk menghadirkan kliennya di persidangan pada saat agenda pemeriksaan terdakwa.

“Harapan kami dalam pemeriksaan klien kami nanti pak DS dan saksi hadir dipersidangan, karena ini menyangkut kualitas pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait lahan PT PSU yang sudah disita pihak kejaksaan, Dr OK Isnainul akan mempertanyakan kepada saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa pada persidangan berikutnya.

“Terkait lahan yang disita seperti yang sudah kita tekankan kemarin itu, kan ada penyitaan lahan sekitar 600 hektar tetapi tetap berproduksi. Dalam hal ini akan tetap kita pertanyakan nanti di persidangan, pada saat pembuktian pemeriksaan saksi-saksi. Dan akan kita ekspos di situ, supaya jelas. Pihak Kejati yang menghadirkan saksi, apakah mereka bisa menjawab itu? Kalau sekarang kita tak bisa masuk ke dalam pokok perkara, tapi itu akan kita pertanyakan,” tegasnya. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan terdakwa yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE