Scroll Untuk Membaca

Medan

Rektor Unimed Lantik Satgas PPKS Periode 2022-2024

REKTOR Unimed, Dr Syamsul Gulltom foto bersama Satgas PPKS Unimed. Waspada/Ist
REKTOR Unimed, Dr Syamsul Gulltom foto bersama Satgas PPKS Unimed. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) melantik Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unimed periode 2022 – 2024, di Ruang Sidang A Biro Rektor Unimed (8/11). Tim Satgas ini sesuai Permendikbudristek No. 30 Tahun 2022 terdiri dari perwakilan dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Adapun nama tim Satgas PPKS Unimed adalah Nelly Armayanti, SP.,MSP., Dewi Pika Lbn Batu, S.H.,M.H., Dr. Elly Prihasti W., Adinda Faradiba Sitompul, S.Psi., Vitaloka, Andika Yudhatama, Dara Aisyah, Rahma Safitri, dan Kanda Bagaskara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rektor Unimed Lantik Satgas PPKS Periode 2022-2024

IKLAN

Rektor Unimed Dr. Syamsul Gultom, SKM., M.Kes menyampaikan tujuan terbentuknya Tim PPKS Unimed ini agar menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, serta inklusif, kolaboratif, serta upaya tanpa kekerasan seksual di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di lingkungan Unimed.

Dia mengatakan, Satgas PPKS Unimed memiliki tugas melakukan pencegahan yang diwujudkan dalam bentuk program edukasi, maupun sosialisasi antikekerasan seksual dan menyiapkan beberapa layanan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Selain itu, juga memiliki tugas dan fungsi penanganan yang terdiri dari prosedur. (1) pelaporan atau pengaduan, yang bisa didapatkan secara langsung melalui sosmed, laporan langsung lewat hotline, rujukan dari prodi, atau penjangkauan. (2) Investigasi; mencari, menemukan, mengumpulkan bukti termasuk memanggil korban dan pelaku.

Jika membutuhkan assessment psikologi, Tim PPKS harus memberikan fasilitas pendampingan. Setelah ditemukan adanya titik terang dalam kasus tersebut, maka prosedur selanjutnya, (3) melakukan pengkajian dan pengambilan keputusan. Dalam tahap ini, Satgas PPKS akan mengkaji kasus sesuai dengan segala aturan yang ada, meliputi kode etik dosen atau mahasiswa, Permendikbudristek dan aturan-aturan lainnya.

Rektor juga mengajak jajaran pimpinan, fungsionaris dan seluruh civitas Unimed untuk mendukung satgas PPKS agar di lingkungan kampus Unimed aman dari kekerasan seksual.(m19).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE