Scroll Untuk Membaca

Medan

Rekrutmen Tenaga Ahli DPRD Sumut Harus Selektif, Bukan Usulan Partai

KETUA Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU) Eka Putra Zakran (kiri) dan Dewan Pengawas PB PASU Riswan. Waspada/ist
KETUA Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU) Eka Putra Zakran (kiri) dan Dewan Pengawas PB PASU Riswan. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU) meminta Rekrutmen Tenaga Ahli yang akan ditempatkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) harus mengenyam pendidikan minimal S2 (Magister) yang berpengalaman maupun S3 (Doktoral) yang tentunya kredibel, mumpuni dan paham di bidangnya. Sebab, rekrutmen tersebut merupakan kewenangan sekretariat DPRD Sumut, bukan merupakan usulan dari partai politik.

“Penempatan Tenaga Ahli di DPRD Sumut haruslah orang-orang yang teruji dan mumpuni. Bukan karena ada unsur kedekatan oknum anggota dewan atau usulan dari Partai politik,” ujar Wakil Dewan Pengawas Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU), Riswan Munthe SH MH kepada wartawan di Rumah Keadilan PB PASU Jalan Sidodame, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (19/9/2024) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rekrutmen Tenaga Ahli DPRD Sumut Harus Selektif, Bukan Usulan Partai

IKLAN

Hal ini disampaikan Riswan Munthe merespon usulan kalangan Anggota DPRD Sumut kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Zulkifli agar merekrut tenaga ahli (TA) pimpinan dan anggota dewan serta alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029 yang memiliki kualifikasi pendidikan S3 (Doktoral) atau minimal S2 (Magister) yang sudah berpengalaman. Hak ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga legislatif.

Riswan menjelaskan, Tenang Ahli memang sangat dibutuhkan bagi lembaga legislatif, karena mereka yang akan memberikan pandangan, analisis yang kredibel, ide dan masukan kepada para wakil rakyat dalam merumuskan suatu produk hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) maupun anggaran yang akan disahkan.

“Jangan hanya Copy Paste saja. Ini nanti yang salah. Intinya mereka itu (Tenaga Ahli,red) harus benar-benar kredibel, mumpuni, ahli dibidangnya dan benar-benar melakukan kajian terhadap kebijakan yang akan diputuskan oleh lembaga legislatif. Jadi tidak boleh copy paste,” cetusnya.

“Bila perlu, supaya lebih mantap lagi. Ya Tenaga ahli itu lebih baik harus S3. Karena akan lebih memahami dan memiliki kajian dan analisis yang tajam. Ini penting, karena mereka itu dibayar oleh negara, uang rakyat. Harus benar-benar lah rekrutmennya. Jangan pula bidangnya pendidikan atau agama, ditempatkan di bagian mengurusi produk hukum atau anggaran. Wah, malah tambah kacau nanti,” cetus Riswan, yang juga seorang akademisi dari Universitas Medan Area (UMA) ini.

Hal senada juga dikatakan Ketua Umum PB PASU, Dr (C) Eka Putra Zakran SH MH, yang sangat setuju dengan kalangan DPRD Sumut agar rekrutmen Tenaga Ahli itu harus lulusan S2 berpengalaman atau lebih baik lagi S3.

“Lebih baik orang kredibel. Rekrutmen harus selektiflah. Mereka kan digaji negara. Jadi harus benar-benar bekerja. Perusahaan swasta saja ada syarat dan ketentuan dalam menerima karyawan. Apalagi ini lembaga terhormat yang menghasilkan produk hukum dan keuangan daerah,” beber Lawyer yang akrab disapa EPZA ini.

EPZA juga meminta Sekwan DPRD Sumut harus selektif dan ketat untuk persoalan rekrutmen Tenaga Ahli ini.

“Namanya juga sudah Tenaga Ahli. Ya memang harus ahli dibidangnya. Karena yang diurus ini tak terlepas dari hampir semua aspek seperti sosial, ekonomi maupun hukum. Jadi kinerjanya harus benar-benar, jangan copy paste. Itu namanya tak kredibel, tak mumpuni,” pungkas EPZA. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE