Rekrutmen PPK, PPS Tidak Dikutip Biaya

  • Bagikan
Rekrutmen PPK, PPS Tidak Dikutip Biaya

MEDAN (Waspada): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Herdensi menegaskan bahwa rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dikutip biaya apapun.

“Kami tegaskan kepada seluruh jajaran, dalam perekrutan PPK dan PPS harus dilaksanakan secara terbuka, karena akan semakin besar potensi terjaring orang yang punya kapabilitas,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/12).

Herdensi mengatakan itu terkait beredarnya info di WhatsApp grup terkait perekrutan calon anggota PPK untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Tapanuli Tengah yang diduga sarat transaksional.

Terlihat di medsos ada selebaran tiga kertas yang menunjukkan nama dan alamat serta kecamatan, kemudian ada keterangan tulisan 10 juta beserta nama orang yang menerimanya.

Dari tiga kertas tersebut ada sekira 137 orang dengan kesemua keterangan diduga sudah membayar Rp10 juta.

Sementara, satu dari tiga kertas tersebut ada juga tulisan pembagian daerah pemilihan (Dapil) untuk PPS. Dimana Dapil I dikordinir oleh seseorang berinisial TP, Dapil II dikordinir oleh AS dan ada tulisan PPS 2,5 juta/orang melalui RAS.

Sementara untuk Dapil III dikordinir FYN, Dapil IV dikordinir JP dan FYN. Sedangkan untuk Kecamatan Tapiannauli dikordinir oleh AS.

Mengenai apakah hal itu diperbolehkan atau tidak, Herdensi mengaku pihaknya tidak bisa komentar terkait ada seliweran informasi adanya dugaan sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

Namun, katanya, kalau ada bukti silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut dan pihaknya akan menindaklanjuti. “Atau bisa juga lapor ke Bawaslu Sumut,” kata dia.

Herdensi menerangkan kalau di KPU Provinsi Sumut ada mekanisme internalnya untuk melakukan pengawasan ke bawah. “Dan itu akan kita tindaklanjuti apabila ada laporan,” ujarnya lagi.

Ia pun menyatakan pihaknya tidak bisa berandai-andai, adanya sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS. “Kalau ada informasi, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut. Saya tegaskan, tidak ada kutipan untuk jadi anggota PPK dan PPS,” tegasnya, namun menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menuduh.(m10)

Waspada/Ist
Herdensi


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *